“Kemudian saksi lainnya inisial LA langsung melaporkan hal itu ke suami EL yang sedanag bekerja di Morowali,” lanjut Alamsyah.
Tidak berselang lama, suami EL kembali ke Muna dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Muna.
Lebih lanjut, IPTU Alamsyah menyebutkan bahwa motif tersangka melakukan perzinahan yaitu atas dasar suka sama suka.
“Keduanya berkomunikasi melalui whatssapp kemudian sepakat bertemu di rumah tersangka EL untuk melakukan hubungan badan,” katanya
“Keduanya melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 1e Huruf (b) dan Ke 2e Huruf (a) KUHP, ancaman hukumannya Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan,” ujar Alamsyah Nugraha
Laporan: Yusrif Aryansyah
Komentar