TEGAS.CO., KOLAKA – Tim Elang Sat Reskrim Polres Kolaka bersama Unit Reskrim Polsek Watubangga berhasil menangkap dua terduga pelaku penculikan anak, pada Sabtu (13/08/2022).
Kedua terduga pelaku terdiri dari satu orang Pria berinisial A (42) Warga Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, dan satu orang wanita berinisial ST (47) warga Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan bahwa Tim Elang bersama Unit Reskrim Polsek Watubangga, yang di back Up oleh personel Polsek Pitumpanua berhasil mengamankan dua orang terduga Pelaku penculikan anak setelah kabur ke Kab. Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Aipda Riswandi menambahkan kedua pelaku telah membawa pergi seorang anak berinisial AR (12), warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, pada tanggal 05 Agustus 2022 lalu, dimana modus yang digunakan pelaku yakni ST mendatangi sekolah korban di SDN 1 Anaiwoi, selanjutnya ST memanggil korban dan mengajak untuk membeli jajan.
“Setelah berhasil mengajak korban, ST lalu menarik tangan korban menuju ke mobil Toyota Avanza berwarna merah Maroon yang telah disiapkan, kemudian ST membawa pergi korban, ” ucapnya.
Atas peristiwa tersebut pihak sekolah kemudian menyampaikan kepada orang tua korban dan melaporkan peristiwanya di Polsek Watubangga.
Komentar