Diketahui bahwa korban AR merupakan anak tiri dari pelaku A, namun Pelaku A sakit hati kepada ibu korban lantran tak ingin lagi melanjutkan hubungan rumah tangganya bersama dirinya.
“Pelaku A memang merupakan bapak tiri dari korban, dirinya sakit hati lantaran ibu korban yang merupakan mantan istrinya sudah tidak ingin melanjutkan rumah tangga mereka, sementara pelaku ST juga mengakui perbuatannya telah membantu menjemput korban disekolahnya atas perintah dari Pelaku A, dimana ST adalah pacar dari A” tutur Riswandi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap kedua pelaku saat ini dijerat Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
LAPORAN: ASLAN
PUBLISHER: REDAKSI
Komentar