Begitu juga yang disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Sultra, Edi Sartono sangat menyayangkan adanya SK baru yang telah diterbitkan oleh PP JMSI.
Dari resuffle pengurus yang dilakukan ini, sangat tidak prosedural, khusunya adanya pergantian pengurus dan penambahan pengurus itu tidak pernah dilakukan rapat dan disertai berita acara.
“Sangat kami sayangkan. Bukan persoalan saya diganti dari Ketua Bidang dan menjadi anggota biasa. Tetapi mereka yang direkrut ini apakah mereka ada andil dalam kegiatan JMSI. Apakah mereka pernah mendaftar sesuai dengan AD ART JMSI. Sementara kami ini yang sudah berkeringat dan punya jasa di JMSI justru disingkirkan,” katanya singkat.
Sementara itu Wakil Ketua II JMSI Sultra Herman mengaku, tidak tahu ada agenda rapat terkait pergantian dan penambahan personil pengurus JMSI Sultra. Untuk kemudian telah ada SK baru yang diterbitkan oleh PP JMSI dan seterusnya diserahkan kepada sejumlah pengurus.
Komentar