TEGAS.CO,. MUNA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 124 desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang bakal dihelat pada November 2022 akan semakin menarik.
Tim Desk Pilkades Muna telah mempersiapkan segala tahapan hingga suksesi berjalan dengan lancar dan damai. Hingga saat ini tim sementara merampungkan data pemilih yang nantinya setelah itu dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa (Bacakades).
Menariknya, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini dari beberapa sumber ternyata bukan saja kalangan sipil dan ASN Pemkab bakal ikut berkompetisi.
Sisi lainnya bakal menjadi perhelatan seru dengan hadirnya beberapa anggota TNI aktif Kodim 1416/Muna.
Menurut ketentuan Peraturan Bupati Muna No 48 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades memperbolehkan anggota TNI-POLRI untuk ikut berkompetisi.
Pada paragraf 4 mengenai ketentuan anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri yakni pasal 43 bahwa anggota TNI atau anggota Polri yang mencalonkan diri dalam Pilkades harus mendapatkan izin tertulis dari atasan yang berwenang.
Kemudian pada pasal 44 menyatakan bahwa anggota TNI atau anggota Polri yang mencalonkan diri dalam Pilkades dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, pemerintah daerah, atau pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon. Selain itu mereka juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal itu, Dandim 1416/Muna, Letkol Inf Giles R.B Hongendrop mengatakan tak jadi soal bagi anggota TNI aktif yang bakal ikut berkompetisi dalam pesta demokrasi di desa nantinya.
Meski demikian, ia (Giles, red) menekankan bagi anggotanya yang bakal terlibat prosesi demokrasi wajib mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Ada beberapa yang akan ikut terlibat dalam itu. Tapi nanti kita akan lihat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seperti apa nanti akan kita tindaklanjuti. Kemungkinan aturan yang berlaku untuk TNI-Polri itu bisa diikut sertakan dengan kegiatan itu. Kita akan sesuaikan dengan UU yang berlaku,” kata Letkol Inf Giles, Selasa (16/8/2022).
Lanjutnya, anggota yang telah mendapatkan restu dari atasan yang berwenang kurang lebih 2-3 orang. Jumlah tersebut masih belum pasti, perlu dilakukan pengecekan untuk memastikan beberapa orang yang siap mencalonkan diri.
“Yang penting semua itu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kita akan ikuti yang berlaku. Tidak masalah selama itu bisa sesuai dengan aturan yang berlaku dan dibenarkan oleh UU. Kita dukung sesuai dengan batasan-batasan dalam aturan yang berlaku,” ujarnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar