TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kendari tahun anggaran 2022, di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (16/8/2022).
Dokumen KUA PPAS diserahkan langsung Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kepada Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan.
Penyerahan rancangan perubahan APBD ini dan disaksikan Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran bersama anggota DPRD, pimpinan OPD, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pelaksanaan APBD tahun 2022 masih dipengaruhi kondisi pasca pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran, dan taraf kemiskinan.
Dalam rangka percepatan penanganan dampak yang dimaksud, Wali Kota bilang, perlu dilakukan refocusing, realokasi, dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
“Melihat kondisi tersebut maka penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun 2022, yang menjadi dasar perubahan APBD juga dipengaruhi oleh kebijakan anggaran dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, stabilisasi iklim investasi dan penggunaan produk lokal dalam negeri,” ucap Wali Kota.
Untuk itu, Pemkot melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efisien, efektif, dan partisipatif.
Wali Kota menambahkan, pada dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD, pihaknya melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, baik itu penyesuaian penerimaan pendapatan transfer maupun penyesuaian terhadap target pendapatan asli daerah.
“Sehingga dapat memberi gambaran yang lebih logis terhadap kemampuan keuangan daerah yang kita miliki untuk membiayai kegiatan pembangunan di sisa tahun anggaran 2022,” tuturnya.
Berikut ringkasan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 yang disampaikan oleh Wali Kota Kendari.
Pendapatan Daerah yang terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 1.571.927.277.732 , pada perubahan KUA-PPAS dirasionalisasi menjadi Rp 1.590.277.108.747.
Belanja Daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Pada APBD awal tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.866.662.699.157, pada perubahan KUA-PPAS ini menjadi Rp 1.969.578.251.070 atau naik sebesar Rp 103.095.551.913.
Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah, dalam rangka menutup defisit belanja daerah di mana pada APBD awal 2022 penerimaan pembiayaan daerah netto ditetapkan sebesar Rp 294.735.421.425, mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 379.481.142.323, menyesuaikan hasil perhitungan berdasarkan posisi dan kondisi kas daerah pada akhir bulan Desember 2021.
REDAKSI
Komentar