TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Berkah perayaan HUT RI ke-77 Tahun 2022, sebanyak 1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra mendapatkan remisi.
Remisi ini diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, bersama seluruh jajaran Forkopimda Sultra di aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Rabu (17/8/2022).
Rincian Narapidana dan Andikpas yang mendapat remisi adalah sebagai berikut:
1. Lapas Kendari sebanyak 482
2. Lapas Baubau sebanyak 311
3. LPKA Kendari sebanyak 42
4. LPP Kendari sebanyak 53
5. Rutan Kendari sebanyak 415
6. Rutan Kolaka sebanyak 103
7. Rutan Raha sebanyak 142
8. Rutan Unaaha sebanyak 157
Dari total 1.705 Narapidana dan Andikpas tersebut ada 6 orang dinyatakan langsung bebas, 4 Narapidana dari Rutan Kendari, 1 Narapidana dari Rutan Raha dan 1 Narapidana dari Rutan Unaaha. 54, 99% yang mendapat remisi merupakan Narapidana Tindak Pidana Umum, 38,53% tindak pidana Narkotika, dan 6,48% Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengucapkan selamat kepada mereka yang mendapatkan remisi. Dia berharap agar Narapidana dan Andikpas di Sultra tetap memperbaiki akhlak dan moral sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat.
“Bagi yang mendapatkan remisi hari ini saya ucapkan selamat. Tingkatkan perbaikan akhlak dan moral serta budipekerti di Lembaga Pemasyarakatan sehingga cepat bergabung dengan masyarakat (bebas). Semoga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pesan Gubernur saat diwawancarai.
Hal yang sama diungkapkan pula oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra. Dia menyampaikan selamat pada Narapidana dan Andikpas yang mendapatkan remisi. Selain itu, dia juga mengingatkan untuk selalu memperbaiki diri dari kesalahan yang pernah diperbuat.
“Saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pesan Silvester.
Untuk diketahui, penyerahan remisi ini dilakukan secara virtual yang diikuti oleh seluruh Lapas/Rutan/LPKA se-Sultra dengan menghadirkan perwakilan 4 Narapidana dari Rutan Kendari yang dinyatakan akan bebas.
Laporan: ISMITH
Editor/ Publsiher: YUSRIF
Komentar