Harga pertalite yang diberikan oleh pengelola SPBU diluar dari ketentuan, yaitu Rp8.250 untuk per liternya.
Saat dikonfirmasi, pihak penanggungjawab SPBU, Elsa beralasan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep dan kepolisian setempat terkait penjualan BBM bersubsidi tersebut.
“Pembongkaran di gudang Gas LPG karena sudah minta izin sama Pemda dan Kepolisian, tapi izinnya hanya lisan saja pak. Yang mengizinkan pengisian melalui jerigen atas izin ibu Ratna (Pemilik APMS) dan saya sendiri (Penanggung Jawab APMS Roko-Roko),” kata Elsa.
Sementara itu, Kabag Ekonomi Pemda Konkep, Chairullah yang dikonfirmasi membantah jika dirinya telah memberikan izin soal pembongkaran dan penjualan BBM dalam bentuk jerigen oleh SPBU tersebut.
“Kami sebagai Pemerintah Daerah Konkep tidak pernah sama sekali memberikan izin operasi di Lokasi Wawonii Barat, saya juga baru tau pak, apalagi dengar harga Pertalite itu naik sampai Rp. 8.250, kan sudah tidak sesuai,” ucap Chairullah.
Laporan: ARKAM ASRULGAZALI
Editor/ Publisher: YUSRIF ARYANSYAH
Komentar