Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III 2022, Dikbud Sultra Tunggu Validasi Data

 

Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Sultra, Husrin
Ilustrasi

TEGAS.CO, KENDARI – Di antara keinginan para guru adalah mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan sertifikasi guru SMA/SMK sederajat di Sulawesi Tenggara (Sultra) triwulan (TW) III atau periode Juli – September 2022, masih menunggu validasi data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Sultra, Husrin, ditemui pada Selasa (23/08/2022).

“Untuk triwulan III, kita masih menunggu validnya informasi GTK Kementerian untuk diajukan permintaan pembayaran sertifikasi TW III,” jelas Husrin.

Selain itu, pembayaran sertifikasi guru ini, juga harus menunggu Surat Keputusan (SK) menteri.

“Setelah valid dan keluar SK penetapan berapa yang valid nama-namanya, baru Dinas Pendidikan mengajukan pencairan dan pembayaran sertifikasi,” katanya.

Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III 2022, Dikbud Sultra Tunggu Validasi Data
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Sultra, Husrin

Tunjangan sertifikasi yang akan dibayarkan kepada setiap guru, disesuaikan besaran gaji pokok.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

REDAKSI

Komentar