Karena itu ia meminta masyarakat khususnya keluarga korban, untuk tetap tenang serta menjaga ketertiban.
Kuasa Hukum keluarga korban, Abdul Razak S.H memberi apresiasi kepada Polres Kolaka yang telah memenuhi keinginan keluarga korban untuk melaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurutnya, rekonstruksi yang dilakukan hari ini sudah sesuai seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Mudah-mudahan dengan hasil rekonstruksi yang dilaksanakan ini akan memperkuat hasil penyidikan sampai nanti di Pengadilan Negeri Kolaka,” katanya
Komentar