TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di 17 Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara Tuntas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menuntaskan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di 17 kabupaten/ kota, Rabu (24/8/2022)
Pencapaian tersebut lebih cepat 2 (dua) hari dari target yang dicanangkan KPU Sultra, yaitu pada 26 Agustus 2022. Sedangkan, jika sesuai regulasi, jangka waktu tahapan verifikasi administrasi dilaksnakan mulai 16 sampai 29 Agustus 2022.
Sejak dimulainya tahapan verifikasi Administrasi pada 16 Agustus 2022, KPU kabupaten/kota se Sultra secara simultan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang diterima dari KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Komentar