TEGAS.CO, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan semua tenaga guru maupun honorer, agar memiliki 4 (empat) kompetensi dan menerapkannya dalam menjalankan proses belajar di sekolah masing-masing.
Hal ini disampaikan langsung Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio melalui Kepada Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan, Husrin, Rabu (24/8/2022).
Husrin menjelaskan, ke empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru maupun tenaga honorer tersebut, pertama Kompetensi Pedagogik yang meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kedua, Kompetensi Kepribadian yang merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Ketiga, Kompetensi Sosial yang merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Keempat, Kompetensi Profesional yang merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Tenaga pengajar di Sultra, kata Husrin, pada umumnya, bisa memahami peserta didik secara mendalam. Bahkan, guru perlu melakukan rancangan pembelajaran sebelum memulai proses belajar mengajar.
“Semata-mata demi kepentingan pembelajaran itu sendiri,” katanya.
Selain itu yang tidak kalah penting, lanjut Husrin, guru harus profesional mengajar peserta didik, dan harus menguasai materi ajar.
Di Sultra, kemauan atau minat pelajar untuk mengetahui lebih jauh tentang suatu pelajaran, sangat tinggi. Jadi, para guru harus benar-benar memiliki konsep dasar yang matang agar proses pembelajaran berlangsung lancar.
“Jangan sampai ada siswa bertanya, terus kita tidak bisa jawab. Atau kita jawab, tapi isinya tidak sesuai, fatal juga,” imbuh Husrin.
Tenaga pengajar, juga harus berjiwa sosial. Artinya kata Husrin, antara guru dan peserta didik tidak bisa jauh. Guru, harus mengajak peserta didik berinteraksi, namun tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku.
REDAKSI
Komentar