Ganti Rugi Tak Kunjung Diberikan, Masyarakat Petani Desak Pemerintah Tutup PT AHB

Sementara itu, menurut pengakuan ketua kelompok masyarakat petani,H. Zaif Tawakal (Lasangkoni) lahan tersebut telah mereka kuasai sebelum 1986 dan sampai dengan 2004 mereka telah melakukan penanaman bibit tanaman jangka panjang dan jangka pendek, dan 2010 PT AHB memasuki wilayah tersebut.

Lanjutnya, pada 2011 dan 2012 ada transaksi 43 Ha. kepada masyarakat petani, oleh PT AHB untuk ganti rugi lahan dan tanaman para petani tersebut, selebihnya akan di bayarkan ketika pihak tambang mengelola lahan masyarakat tersebut.

Iklan KPU Sultra

“Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, pihak kami tidak pernah menolak investasi di daerah kami selama itu tidak merugikan, kalau sudah seperti ini ya mohon maaf kami harus sampaikan kepada Gubernur Sultra dan DPRD Sultra, untuk mencabut izin dari PT AHB,” tegasnya

Laporan: JSR

Editor/ Publsiher: YUSRIF

Komentar