TEGAS.CO., KENDARI – Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan sederajat di Sulawesi Tenggara (Sultra), diminta bijak mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio, Jumat (26/8/2022).
Menurut Asrun Lio, dana BOS harus digunakan sesuai petunjuk teknis, mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 tahun 2020.
“Semua pengelolaannya (dana BOS) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk-petunjuk teknis yang tertuang dalam SE Mendagri dan Permendagri,” jelas Asrun.
Memastikan keamanan pengelolaan dana BOS, kata Asrun Lio, Dikbud Sultra akan terus melakukan pengawasan pada setiap sekolah.
“Dikbud akan terus melakukan monitoring termasuk audit. Apalagi dana BOS itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah dan tugas provinsi akan melakukan perekaman,” jelasnya.
Pengelolaan dana BOS di SMA, SMK, dan sekolah berkebutuhan khusus, harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis. Hal ini, untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
Olehnya itu pihaknya selalu melakukan pendampingan dan sosialisasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan Dikbud Sultra.
Jika Kepala Sekolah kurang jelas mengelola dana BOS, dapat berkonsultasi Dikbud Sultra, Kantor Cabang Dikbud Sultra atau bisa juga ke Inspektorat.
Asrun Lio juga meminta agar Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB, dan sederajat di Sultra tepat waktu dalam penyampaian pelaporan penggunaan dana BOS.
REDAKSI
Komentar