Aksa mengatakan, CSR program jaminan sosial telah diatur pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi Pekerja Rentan.
Dari Inpres ini katanya, diharapkan agar perusahaan terlibat dalam Program Berjasa tersebut.
“Instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 itu, bagaimana agar perusahaan-perusahaan besar atau yang memiliki kemampuan untuk mengeluarkan CSR-nya, bantuan kepada masyarakat yang berhubungan terhadap masyarakat-masyarakat yang rentan termasuk tukang ojek, asisten rumah tangga, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Komentar