Industri di Kota Kendari Diminta Optimalkan CSR untuk Pekerja Rentan

Aksa mengatakan, CSR program jaminan sosial telah diatur pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi Pekerja Rentan.

Dari Inpres ini katanya, diharapkan agar perusahaan terlibat dalam Program Berjasa tersebut.

Iklan KPU Sultra

“Instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 itu, bagaimana agar perusahaan-perusahaan besar atau yang memiliki kemampuan untuk mengeluarkan CSR-nya, bantuan kepada masyarakat yang berhubungan terhadap masyarakat-masyarakat yang rentan termasuk tukang ojek, asisten rumah tangga, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Komentar