Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari ini mengungkapkan, saat ini sudah sekira 1.000 orang yang telah mendapatkan perlindungan tenaga kerja melalui Program Berjasa dengan menggandeng salah satu BUMN.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Nakertrans Kota Kendari, Susianti Hafid menjelaskan, Inpres ini untuk melindungi para pekerja pentan atau para pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap.
“Pekerja rentan adalah pekerja yang tidak mempunyai upah tetap. Jika ada pekerjaan baru ada upah, jika tidak ada pekerjaan maka otomatis tidak ada upah. Pekerja rentan itu seperti tukang ojek, tukang sapu-sapu di jalan, pedagang asongan, dan sejenisnya,” jelasnya.
Dia berujar bahwa Pemkot Kendari menargetkan pekerja rentan yang tercover bisa mencapai 2.500 sampai 5.000 pekerja.
“Alhamdulillah melalui CSR ini kita sangat terbantu untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan, semoga kedepan masih ada perusahaan yang mau membantu para pekerja rentan, dan memang masih kita sosialisasikan Inpres nomor 2 ini,” pungkasnya.
REDAKSI
Komentar