TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022, serta jawaban Pemerintah Daerah (Pemda). Bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari. Selasa, 30/08/2022.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati dan dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, Pj. Sekda Konsel Hj. Sitti Chodidjah beserta seluruh kepala OPD lingkup Pemda Konsel.
Mewakili Delapan Fraksi DPRD Konsel, Muh. Taufik Mansyur menyampaikan, bahwa pembahasan APBD merupakan salah satu tahapan dari seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah.
Ada beberapa perubahan – perubahan dalam Rancangan KUA PPAS – Perubahan pendapatan Kabupaten Konsel tahun anggaran 2022, termasuk tentang perubahan pendapatan daerah, pembiayaan daerah dan belanja daerah.
“Mencermati Rancangan APBD Perubahan Konawe Selatan tahun anggaran 2022 ini, maka fraksi-fraksi DPRD menyampaikan beberapa masukan yang wajib untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti dalam kerangka konstruktif,” ujar Taufik.
Dikatakannya, salah satu masukan tersebut yaitu dalam hal efisiensi waktu dan pembiayaan kegiatan secara efektif, pelaksanaan kegiatan harus selalu mengikuti perencanaan dan timeline yang telah ditetapkan oleh masing-masing OPD, sehingga tidak ada lagi kegiatan atau program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik yang berjalan terlambat atau tidak sesuai jadwal.
“Dari pandangan umum ini, kami atas nama fraksi-fraksi DPRD menyatakan Menerima Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Konsel tahun anggaran 2022 ini,” katanya.
Sementara itu dalam jawaban pemerintah daerah, Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga menyampaikan, bahwa pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konawe Selatan terhadap efisiensi waktu dan pembiayaan kegiatan secara efektif, pelaksanaan kegiatan harus selalu mengikuti perencanaan dan timeline yang telah ditetapkan oleh masing-masing OPD.
“Terhadap beberapa permasalahan, Pemerintah Daerah akan senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada perubahan tahun anggaran 2022 dapat tepat sasaran dan selesai tepat waktu sebelum tahun anggaran 2022 berakhir,” ujar Surunuddin.
Laporan: MAHIDIN
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar