KPU Konsel Terima Tujuh Aduan Pencatutan Nama di Sipol Parpol

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Konsel, Budiman, S.Pd

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – KPU Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sedang melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang telah dicatut namanya oleh partai politik melaui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Politik (Parpol).

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Konsel, Budiman, S.Pd saat ditemui wartawan media ini di kantornya. Selasa (30/8/2022).

Iklan Pemkot Baubau

Sejauh ini, kata Budi sapaan akrabnya, KPU Konsel telah menerima laporan pencatutan nama berjumlah tujuh orang. Dan telah dilakukan klarifikasi lima orang.

Mereka mengetahui namanya telah dicatut dan muncul di Sipol parpol, lanjut Budi, melalui situs infopemilu.kpu.go.id (Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu).

“Hasil klarifikasi ini selanjutnya dituangkan dalam berita acara Formulir Model BA. Tanggapan.Masyarakat-Parpol, dengan melampirkan foto copy KTP pelapor, serta surat pernyataan permohonan maaf oleh pimpinan parpol yang bersangkutan, untuk kemudian kami laporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sultra untuk dilakukan penghapusan nama-nama masyarakat yang telah dicatut namanya di Sipol parpol,” jelas Budi.

Budi menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Konawe Selatan untuk aktif mengecek namanya di Sipol, jika nanti NIK-nya ditemukan terdaftar di sipol parpol sedangkan yang bersangkutan merasa tidak menjadi anggota parpol maka silakan melapor dengan melampirkan bukti pendukung.

Laporan: MAHIDIN

Editor/ Publsiher: YUSRIF

Komentar