TEGAS.CO.., KONAWE – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), di kabarkan akan mengalami penurunan di tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut, di ungkap langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Cici Ita Ristianty, penurunan itu akibat kebijakan pemerintah pusat yang menghapus sejumlah item pajak yang bisa di manfaatkan oleh Daerah.
Salah satunya, yaitu Pajak Penerangan Jalan (PPJ) listrik maupun non listrik, sedangkan untuk potensi PAD yang hilang dari pungutan PPJ tersebut ditaksir kurang lebih Rp. 130 Miliar.
Dirinya menjelaskan mulai tahun 2023, pungutan PPJ listrik maupun non listrik, tidak bisa lagi ditarik oleh Pemda Konawe, walaupun pemasukan PAD yang diraup dari PPJ cukup besar, ditahun 2021 Pemda sempat mencapai hingga Rp. 61 Miliar.
“Ada aturan dari pusat yang membuat kita tidak bisa lagi memungut PPJ listrik untuk hitungan tahun 2022, saat ini, kita hanya melakukan penarikan PPJ tahun 2021 yang dibayarkan pada tahun ini,” jelasnya.
Komentar