Sidang Sengketa Lahan di Kadatua Hakim PN Pasarwajo Nafikkan Fakta Lapangan

Kantor PN Pasarwajo Buton

TEGAS.CO., BUTON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara (Sultra), yang mengadili perkara sengketa lahan di Pulau Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, menafikkan fakta lapangan.

Saat sidang lapangan di lokasi lahan sengketa yang dipimpin hakim ketua, Fudianto Setia Pramono, tergugat La Ode Muhidin mengaku tidak memiliki bukti apa pun di atas lahan sengketa kecuali hanya sertifikat yang diterbitkan BPN Kabupaten Buton tahun 2014.

Sementara pihak penggugat Hayun menunjuk sejumlah pohon kelapa milik keluarganya yang sebagian sudah ditebangi oleh La Ode Muhidin selaku tergugat.

Selan menunjuk bukti tanaman kelapa, Hayun juga menunjuk ‘tondo’ (tapal batas lahan tersusun dari batu).

“Pak hakim, semua tanaman kelapa yang ada di atas lahan yang disertifikat La Ode Muhidin ini, milik keluarga kami. Di sebelah utara sana yang berbatasan dengan tanah La Hili, ada ‘tondo’ pak hakim,” kata Hayun kepada majelis hakim saat sidang lapangan atau PS di lokasi lahan sengketa medio Juli 2022.

Komentar