TEGAS.CO., KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), beberkan alasan Kecamatan Anggotoa di kembalikan ke induk yaitu Kecamatan Wawotobi.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Konawe, Ferdinand Sapan beberapa waktu lalu.
Sekda Konawe Ferdinand Sapan menerangkan, Kec. Anggotoa telah diproses untuk digabungkan kembali ke Kec. Wawotobi, sebab dalam undang-undang pembentukan suatu wilayah, Pemerintah bisa membentuk dan bisa melebur suatu wilayah.
Selain itu, peleburan tersebut sangat penting, karena dalam kondisinya ada warga yang dirugikan dari sisi kesempatan yang sama dengan warga lain, sehingga menjadi pertimbangan untuk melebur desa dan kecamatan ke induknya.
“Karena warga yang di desa-desa belum definitif tidak mendapat apa-apa baik bantuan maupun yang lain karena mereka dianggap mereka bukan desa definitif,” jelasnya.
Pihaknya juga menerangkan, penganggaran untuk 2023 sudah tidak ada lagi untuk Kec. Anggotoa, namun jika nanti sudah memenuhi syarat administrasi akan dibentuk kembali.
“Sementara untuk pejabat yang ada di kecamatan anggotoa akan ditarik ke Pemkab Konawe dan kita akan usahkan cari tempat yang mereka tidak dirugikan,” tuturnya.
Jendral ASN ini juga menambahkan, perlakuan antara Kec. Tongauna Utara berbeda dengan Kec. Anggotoa, Kecamatan Tongauna Utara memiliki desa yang definitif semua sedangkan Kec. Anggotoa dari 14 desa, ada 8 desa yang belum definitif.
“Karena yang menjadi salah satu syarat pembentukan kecamatan yakni memiliki 10 desa yang definitif. Nah, kecamatan Anggotoa belum memenuhi itu. Untuk itu, tahapannya kita definitifkan dulu desanya baru kecamatannya,” tambahnya.
Diketahui, Kecamatan Anggotoa dibentuk dari pemekaran Kecamatan Wawowobi yakni pada tahun 2017, pembentukan itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Kab. Konawe Nomor 1 tahun 2017 tentang pembentukan Kec. Anggotoa.
PENULIS :RICO
PUBLISHER: REDAKSI
Komentar