Berikut Persyaratan Menganti Foto E-KTP

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

TEGAS.CO., KONAWE – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.

E-KTP di isi dengan identitas seseorang, baik dalam bentuk tulisan maupun bentuk pisik (foto), seperti yang diketahui masyarakat luas foto KTP tidak bisa di ganti setelah melakukan perekaman.

Namun hal itu, tidak dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebab telah memberikan peluang kepada masyarakat yang ingin memperbaharui data atau mengganti foto di KTP.

Hal itu di ungkap langsung Kepala Disdukcapil Konawe, Dema Banda, sebagai persyaratan untuk mengganti foto e-KTP, warga tinggal datang ke Kantor Disdukcapil dan ajukan pergantian foto e-KTP kepada petugas.

“Tidak mesti harus ada surat pengantar dari Kepala Desa, cukup membawa e-KTP yang lama, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK), setelah itu kita akan langsung proses, dan waktunya juga tidak lama,” jelasnya.

Dema menambahkan, mengganti foto e-KTP tidak serta merta harus dilakukan, warga harus memiliki alasan khusus untuk melakukan pergantian, seperti fisik e-KTP sudah rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.

“Untuk perempuan pada perekaman e-KTP sebelumnya belum berhijab dan ingin menggantinya dengan yang sudah berhijab, itu bisa dilakukan pergantian,” tuturnya.

Penulis: Rico

Publisher: redaksi

Komentar