TEGAS.CO., KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan ungkap alasan pergantian jabatan Kepala Dinas (Kadis).
Saat di temui beberapa waktu lalu, Ferdinand menerangkan hal tersebut sebagai pembuktian ketegasan Pemda terhadap pegawai yang tidak disiplin.
Selain itu, Pemda juga diberikan kewenangan untuk menilai pegawainya, sedangkan pegawai yang dinilai memiliki dua konsekuensi antara lain promosi atau sanksi.
“Prinsipnya kami tidak mau beri sanksi. Namun, jika tidak diberikan sanksi maka ini akan menjadi contoh yang kurang baik,” jelasnya.
Lanjut Sekda, Pergantian posisi jabatan itu antara lain, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) yang dinilai tidak pernah masuk kantor namun tetap dapat jabatan yang bagus, sedangkan Kadis Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi pada saat diminta mengikuti asesmen yang merupakan kewajiban, tapi yang bersangkutan tidak hadir.
“Ini merupakan contoh yang tidak baik. Ini kalau saya bilang dia membangkang terhadap perintah,” jelasnya.
Jendral ASN itu juga menambahkan bahwa, Pemerintah memiliki aturan apabila aturan itu tidak di lakukan maka hasilnya akan jelek, begitu juga dengan ASN.
Pihaknya juga berharap agar kedepannya yang bersangkutan dapat menyadari kesalahannya dan berbuat lebih baik dengan begitu kesempatannya untuk dinaikkan jabatannya akan ada.
Komentar