TEGAS.CO,. MUNA – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, Dr Bahri lakukan sejumlah intervensi guna merubah rapor merah penilaian Ombudsman RI.
Hal tersebut disampaikan usai menghadiri acara tasyakuran kenaikan Kelas 1B dan penghargaan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta pisah sambut Pimpinan Pengadilan Agama Raha, di halaman kantor pengadilan agama Raha Sidodadi, Kabupaten Muna, Kamis (8/9/2022).
Bahri menyebut dalam rangka memperbaiki buruknya/rendahnya kualitas tata kelola pemerintahan atau penyelenggaraan pelayanan publik ditahun-tahun sebelumnya perlu dilakukan pembenahan dengan memulai pada aspek terlemah.
Agar tak mendapatkan penilaian merah berdasarkan pasal 25 UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik perlu memperhatikan 14 kriteria penilaian. Dari kriteria tersebut ada 4 aspek terlemah yang perlu mendapatkan sentuhan intervensi program yakni sarana/prasarana, kualitas SDM, pengawasan dan belanja umum.
“Kita akan perbaiki aspek terlemah agar tahun-tahun berjalan tak mendapatkan predikat dengan rapor merah lagi,” kata Bahri.
Lanjutnya, perbaikan tersebut dengan intervensi program yang salah satunya melakukan pembangunan kawasan perkantoran terpusat di Desa Lakalamba Kecamatan Sawerigadi. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam berurusan dan pelayanan publik menjadi lebih berkualitas.
Apalagi selama ini perkantoran masih terpisah-pisah dengan letak berjauh-jauhan. Ditambah lagi kualitas kantor yang tidak memadai masih memanfaatkan kantor desa, kantor-kantor kepala sekolah dan sebagainya.
“Selama ini kita belum mempunyai Mall Pelayanan Publik jadi menjadi salah satu kendala juga rendahnya kualitas pelayanan publik. Meski demikian, tahun ini kita akan mulai bangun dan perlahan-lahan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucap pria jebolan STPDN 07 itu.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu juga menekankan intervensi program kegiatan yang dilakukan tidak akan keluar dari 4 aspek terlemah yang sudah diketahuinya. Mengingat pembangunan di Mubar belum maksimal sejak dimekarkan sebagai daerah otonomi baru.
“Dengan indikator-indikator penilaian terlemah kita akan benahi perlahan-lahan,” ucapnya.
Sebelumnya, mengutip dari laman Ombudsman.go.id merilis penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada 2021 yang lalu di Mubar. Hasilnya bersama dengan enam daerah lain di Sultra yakni Wakatobi, Buton, Muna, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng), dan Konawe masuk zona merah buruknya/rendahnya kualitas pelayanan publik dalam hal ini pelayanan yang bisa diakses oleh masyarakat.
Dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut di Mubar ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai yaitu DPMPTSP, dinas catatan sipil, dinas pendidikan, dan dinas kesehatan. Sementara dinas yang lain sebagai tambahan.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar