TEGAS.CO,. MUNA – Ketua Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja Pemilihan Kepala Desa (Desk Pilkades) serentak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rustam menyebut masyarakat begitu antusias mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna itu mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang terhimpun diketahui sudah 500 orang yang tersebar di 124 desa mendaftarkan diri ikut bursa Cakades.
Angka tersebut, kata dia,bahkan bakal mengalami peningkatan, setelah beberapa Kecamatan seperti Lasalepa, Tongkuno, Kabawo, Parigi, Kontukowuna dan Muna bagian timur bakal menerima pendaftar lebih dari batas maksimal 5 orang.
Sedangkan untuk kepastian berapa total jumlah pendaftar, lanjut Rustam, nantinya akan diketahui setelah tahapan pendaftaran pada tanggal 14 September 2022.
Antusias masyarakat itu, sambung, Rustam menunjukan bahwa Pilkades seperti antusias Pilkada Muna 2020 lalu. Itu menunjukan trend masyarakat merindukan pemimpin yang lahir dari masyarakat begitu luar biasa.
“Ada beberapa desa bakal didaftar oleh 6,7,8 bahkan bisa sampai 13 orang. Ini tersebar hampir di kurang lebih 124 Desa,” kata Rustam saat diwawancarai di Kantornya, Rabu kemarin (7/9/2022).
“Artinya disatu sisi, sekarang itu menjadi Kades itu jabatan yang katakan saja mungkin sangat favorit,” terangnya.
Lanjutnya, antusiasme masyarakat dengan membludaknya pendaftar telah diantisipasi dengan penegasan tahapan dan bakal melakukan seleksi bekerja sama dengan Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendari.
Nantinya Tim yang telah ditunjuk oleh Rektor Unhalu akan berkoordinasi hanya dengan Tim Desk Pilkades. Tim nantinya akan menyusul naskah dan melakukan seleksi penjaringan Cakades hingga didapatkan hanya 5 orang Calon pada satu desa.
Seleksi pada saat penjaringan nantinya tidak akan mempengaruhi jadwal pemilihan dan kesiapan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Jika pun seleksi dilaksanakan maka hanya akan mempengaruhi penundaan penetapan calon. Setelah dialkukan seleksi nantinya penetapan akan dilaksanakan serentak 124 desa.
“Semua sudah diantisipasi didalam tahapan, bahkan waktu pendaftaran kita sudah sediakan, misalnya waktu pertanyaan pendaftaran. Saya lihat ini informasi yang masuk tidak akan ada perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan itu terjadi apabila dari batas waktu yang ditentukan itu ada desa hanya satu calonnya. Berarti itu ada perpanjangan masa pendaftaran. Tapi informasi sementara yang masuk tidak akan terjadi,” ucapnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar