TEGAS.CO,. MUNA – Ketua Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja Pemilihan Kepala Desa (Desk Pilkades) serentak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rustam sebut adanya persaingan antara mantan dan penjabat (Pj) Kades.
Hal tersebut disampaikan saat gelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Muna, Selasa (13/9/2022).
Rustam menerangkan, persaingan tersebut mulai nampak dari sejumlah orang yang meminta surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati dan juga pengurusan surat keterangan bebas temuan serta aset.
Dalam persyaratan Para mantan Kades diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas temuan dari inspektorat dan bebas aset dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Sedangkan para Pj Kades selain bebas temuan dan aset wajib melampirkan surat izin dari PPK.
Fenomena tersebut menjadi sebuah ancaman yang dapat mengganggu kondusifitas perhelatan Pilkades yang bakal dihelat November akan datang. Olehnya itu, panitia Desk Pilkades berdasarkan instruksi dari Bupati Muna diminta untuk lebih selektif dan hati-hati dalam melakukan penjaringan dan penetapan Cakades.
“Sampai hari ini sudah ada 80 orang Mantan Kades dan 15 orang Pj Kades melakukan pengurusan bebas aset,” ujarnya.
Lanjutnya, surat keterangan bebas aset tersebut sekaitan dengan aset-aset desa yang bersumber dari anggaran DD dan ADD yang sempat dikuasi serta digunakan selama menjabat. Aset tersebut seperti Motor, laptop, jenset, mesin pemotong rumou, in fokus, wireless dan properti-properti tertentu.
“Kita upayakan penarikannya bekerjasama dengan BKAD dan Satpol PP. Sampai sejauh ini sudah beberapa aset yang sudah kita kembalikan menjadi aset desa lagi guna dimanfaatkan di desa yang bersangkutan,” terangnya.
Rustam menambahkan, guna menimalisir konflik antara persaingan tersebut panitia Desk Pilkades melakukan penjaringan secara ketat baik secara administratif maupun faktual. Mengingat sampai dengan kemarin sebanyak 32 orang unsur ASN mengajukan permohonan izin Cakades kepada PPK dan 19 orang yang baru mendapatkan persetujuan.
Pihaknya juga menekankan tak melakukan pembatasan calon, setiap orang dipersilahkan ikut bersaing selama memilik kemampuan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
“Kita harus tau dulu yang bersangkutan, punya masalah atau tidak terkait aset maupun temuan lainnya,” ujar Kepala DPMD Muna itu.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publsiher: YUSRIF
Komentar