Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Mubar

Dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur

TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Tiworo Tengah (Tiwote), Polres Muna berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Kedua pelaku diamankan usai diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap Y (15) warga Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Diketahui kedua pemuda terduga pelaku masih saudara kandung yakni A (24) dan M (27) dan juga masih satu desa yang sama dengan korban.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tiwote, IPDA Basuki Rahmat menyampaikan bahwa pihak keluarga setelah mengetahui anaknya menjadi korban cabul langsung membuat laporan kepolisian.

Laporan tersebut diterima pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

“Pihak keluarga melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang menimpa anaknya,” kata Basuki, Rabu (14/9/2022).

Diketahui perbuatan tersebut terjadi di Trans Tondasi, Desa Tondasi Kecamatan Tiworo Utara, pada Senin (5/9/2022) dan Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kejadian itu bermula saat ada acara hajatan di Tondasi, tersangka A yang memiliki hubungan asmara dengan korban mengajak untuk ikut bersama.

Setelah itu pelaku melancarkan aksinya hingga terjadi perbuatan melawan hukum. Selang beberapa hari, kakak tersangka juga menjalankan aksinya untuk menyetubuhi korban.

Kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

“Kedua tersangka dan korban saling kenal karena masih satu desa yang sama. Walaupun memiliki hubungan asmara dengan salah satu pelaku, perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur sudah diatur dalam UU. Apalagi anak dibawah umur masih menjadi tanggung jawab orang tua,” ucapnya.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Muna guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D ,ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Laporan: FAISAL

Editor/ Publsiher: YUSRIF

Komentar