TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra membentuk tim untuk menagih tunggakan pajak air permukaan kepada PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Sejak perusahaan asing itu beroperasi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, belum membayar tunggakan pajak air permukaan kepada pemerintah daerah yang mencapai sekitar Rp. 30 miliar.
“Makanya kita mendorong pemerintah daerah harus membentuk tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berurusan dengan pajak,” kata Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada, Jumat (16/9/2022).
Dengan membentuk PPNS pajak katanya Nursalam, pemerintah daerah bisa mengetahui sudah berapa kubik air permukaan dipakai VDNI yang menjadi dasar untuk menagih pajaknya.
“Harus dilihat proses penggunaan airnya di sana (VDNI), mereka harus inspeksi ke sana dulu kira-kira berapa volume kubikasi airnya perhari dan perbulan, karena kalau belum diperiksa, tiba-tiba kita stop, kita bisa digugat,” ujarnya.
Perhatian mereka pada tunggakan pajak air permukaan karena DPRD punya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan gubernur (Pergub) terkait penggunaan sumber daya air.
“DPRD sebagai fungsi pengawasan mengawasi Pergub tentang penetapan harga baku air permeter kubik, di sana juga ada peraturan daerah. Itulah fungsi DPRD mengawasi, efektifkah ini barang atau tidak,” katanya.
Namun bukan saja Pemprov dan legislatif bekerja, Nursalam mengatakan, harus ada dukungan pemerintah pusat lewat kementerian yang ada di Sultra, yaitu Balai Wilayah Sungai (BWS) karena punya kewenangan merekomendasikan pemakaian air permukaan.
“Makanya rencananya kami akan RDP (rapat dengar pendapat) dulu, apa sebenarnya persoalannya di sana,” ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Baca juga,
REDAKSI
Komentar