TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengusulkan perubahan bentuk badan hukum PDAM Tirta Anoa menjadi perusahaan umum daerah atau Perumda.
Agar peralihan status ini punya dasar hukum, Pemkot telah menyusun Raperda Perubahan bentuk PDAM Tirta Anoa menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Raperda ini kemudian diserahkan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir kepada Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (19/9/2022) malam.
Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama dan ditetapkan atau disetujui DPRD menjadi peraturan daerah (Perda).
Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menerangkan, perubahan bentuk badan hukum ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dengan maksud menciptakan perusahaan pemerintah yang baik atau good corporate governance.
“Untuk mendorong pembangunan daerah peran BUMD dirasa sangat penting sebagai perintis dalam sektor yang belum diminati oleh sektor swasta,” ujarnya.
“Sebagai pelayanan usaha publik penyeimbang kekuatan pasar BUMD berfungsi sebagai salah satu penyeimbang bagi penerimaan daerah baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi,” katanya.
Dengan perubahan bentuk badan hukum, Wali Kota berharap ke depannya Perumda Air Minum Tirta Anoa bisa memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
REDAKSI
Komentar