TEGAS.CO., BAUBAU – Setelah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan bersama antara Pemkot dengan DPRD Kota Baubau, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, Ketua DPRD H. Zahari, SE., Wakil Ketua I DPRD H. Kamil Adi Karim, SP., dan Wakil Ketua II DPRD Drs. Nasirudi, di ruang rapat DPRD Kota Baubau, Jumat malam (16/9/2022).
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dalam sambutannya mengatakan, APBD merupakan jembatan untuk mewujudkan visi pemerintahan daerah, yakni terwujudnya Baubau yang Maju, Sejahtera, dan Berbudaya, yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan periode masa bakti kepala daerah, agar Kota Baubau maju dalam berbagai dimensi pembangunan yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam Rancangan Perubahan APBD tersebut, Pemerintah Kota Baubau bertekad untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih sehat, efektif, dan berkelanjutan. Sehingga menjadi dasar kestabilan ekonomi dan mengoptimalkan alokasi anggaran pada semua sektor pembangunan, agar benar-benar efektif serta mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Baubau,” tuturnya.
Ditambahkannya, meski pandemi Covid-19 mulai mereda, namun pemerintah tengah diperhadapkan dengan kondisi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Di mana, kondisi tersebut sangat berpotensi akan adanya Inflasi. Namun untuk mengantisipasi dampak tersebut, Pemerintah Pusat mewajibkan pemerintah daerah, untuk merefocusing anggaran sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk perlindungan sosial.
La Ode Ahmad Monianse menuturkan, kewajiban untuk refocusing anggaran tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Untuk meredam dampak kenaikan BBM tersebut, pemerintah Kota Baubau melakukan penganggaran belanja wajib sebagaimana diamanatkan dalam PMK tersebut.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini menjelaskan, sebagai dasar dalam penganggaran wajib tersebut, pihaknya telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 160 Tahun 2022, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2022, dan penganggaran belanja wajib tersebut sekaligus ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2022.
“Sesuai dengan dinamika dan harapan Dewan yang terhormat, tentu saja perencanaan dan penganggaran penyusunan Perubahan APBD pada masa-masa mendatang, akan selalu berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang dibarengi dengan peningkatan ketepatan pengalokasian Pendapatan dan Belanja Daerah,” tutup La Ode Ahmad Monianse
Laporan: JSR
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar