Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon Selatan

Polsek Siompu Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencabulan Anak

1096
×

Polsek Siompu Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Pegiat hukum sekaligus lawyer Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Baubau Muhammad Taufan Ahmad,SH.,MH

TEGAS.CO,. BUTON SELATAN – Kasus Pencabulan yang dialami WD (8) siswi sekolah dasar yang duduk di bangku kelas 3 dan terjadi di kecamatan Siompu hampir beberapa pekan ini belum menemui keadilan.

Pegiat hukum sekaligus lawyer  Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Baubau Muhammad Taufan Ahmad,SH.,MH memberikan tanggapan dan sikap atas kasus viral yang dialami korban dan keluarganya.

Menurutnya, soal kekerasan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggungjawab orangtua yang melahirkan maupun membesarkannya.

Akan tetapi amanah UU tentang Perlindungan Anak dan perempuan pun tegas menerangkan jika negarapun wajib bertanggungjawab soal anak.

Sehingga kita semua tanpa terkecuali memiliki tanggungjawab moril untuk mengawal kasus yang dialami korban serta duka keluarga akibat peristiwa itu,” jelas Taufan Ahmad

Dikatakan oleh Ahmad Taufan bahwa yang menjadi pokok masalah dari pemberitaan hari ini  adalah penyidik Polsek Siompu menyatakan belum cukup bukti untuk menetapkan terduga pelaku dengan dasar belum ada saksi yang melihat kejadian pidana tersebut, pernyataan ini menjadi perhatian publik yang akhirnya menjadi pertanyaan bagi pihaknya.

Sudah jelas ada korban anak kelas 3 SD yang di diduga dicabuli menerangkan kepada ibunya jika pelaku yang diduga adalah salah satu oknum guru dalam hal ini wali kelas yang bersangkutan,” ungkapnya

Selain itu, sambungnya, korban juga telah menjalani perawatan medis di rumah sakit yang ada di kota Baubau akibat peristiwa yang dialaminya.

Menurut kami ini menjadi dasar awal penyidik untuk meneguhkan pendiriannya pada siapa yang diduga pelaku tersebut. Dan bukan pada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut terjadi. Ini kan aneh menurut kami,” heran Ahmad Taufan.

Dia menegaskan, agar perkara tersebut sebaiknya diambil alih oleh Polres Buton, jika Polsek kurang memiliki SDM penyidik mengungkap tabir gelap perkara itu.

Selain itu kami mendapat informasi jika korban diduga ada keterbelakangan mental, sehingga seperti hal biasa dan mengesampingkan peristiwa yang dialaminya,” ucapnya

Ditambahkannya, kalau memang anak atau korban tersebut ada dugaan keterbelakangan mental sedangkan ia bersekolah di sekolah dasar negeri bahkan sudah kelas 3 artinya 2 tahun sebelumnya korban atau anak ini menjalani pembelajaran layaknya seperti anak-anak lainnya yang tentunya mendapat peringkat dan rangking.

“Mana mungkin anak yang menjadi peserta didik selama 2 tahun lama di sekolah negeri kemudian dianggap keterbelakangan mental, menurut saya ini hanya isu untuk menepis viralnya dari perbuatan ini,” sebutnya

Jika keluarga korban berkenan kami PBH Peradi siap melakukan pendampingan hukum untuk mengawal kasus ini karena predator anak adalah musuh kita semua jangan dibiarkan bebas berkeliaran dan berikan kepastian hukum bagi korban,” ujarnya.

Laporan: JSR

Editor/ Publsiher: YUSRIF

Terima kasih