TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bagian dari wakil rakyat yang menempati daerah tingkat provinsi dan juga tingkat kabupaten/kota, yang dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan legislatif.
Sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki kedudukan tinggi, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas tertentu.
Dari beberapa fungsi-fungsi, DPRD juga memiliki beberapa tugas penting yang berhubungan dengan fungsi-fungsi DPRD di dalam pemerintahan. Seperti membentuk peraturan daerah.
Tugas DPRD
Tugas pertama adalah membentuk peraturan-peraturan daerah yang tentu saja harus dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan daerah, misalnya gubernur, walikota, ataupun bupati. Diharapkan setiap peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah adalah sebuah peraturan yang memang benar-benar sesuai dengan rakyat dan masyarakat daerah, karena sudah dibahas dan sudah melalui berbagai studi-studi terhadap keinginan dan juga aspirasi yang dimiliki oleh masyarakat.
Berhubungan dengan peraturan daerah DPRD membahas bersama dengan pemimpin daerah.
Selain membahas mengenai peraturan daerah bersamaan dengan pemimpin daerah, tugas dan juga wewenang dari DPRD adalah melakukan rapat pemabahasan Rancangan APBD, yang kemudian nantinya akan diashkan menjadi APBD.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan anggaran yang diajukan ke DPRD adalah rancangan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah terkait.
Hal itu harus dilakukan, karena tanpa adanya pembahasan, maka tentu saja anggaran tersebut tidak akan berguna, dan juga tidak akan terserap sempurna, sehingga nantinya akan menjadi celah-celah bagi kejahatan yang berhubungan dengan penggelapan anggaran.
Selain itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang untuk menerima atau menolak rancangan anggaran pembelanjaan daerah atau R-APBD yang diajukan kepadanya, sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada.
Selain membahas bersama kegiatan anggaran berjalan, DPRD memberi persetujuan pemindah tanganan asset daerah.
Tugas dan juga wewenang lainnya dari DPRD adalah melakukan persetujuan dan juga penandatanganan mengenai proses pindah tangan dari aset-aset milik daerah. Misalnya saja adalah gedung, yang tadinya merupakan gedung milik swasta, namun karena terlilit sengketa, maka diputuskan bahwa gedung tersebut akan dipindah tangankan ke pemerintahan daerah.
Maka dari itu, sudah menjadi tugas dari DPRD sebagai lembaga legislatif daerah untuk melakukan proses persetujuan dan proses penandatanganan dari aset yang sudah dipindah tangankan tersebut.
Melaksanakan pengoperasian dan penyerapan anggaran daerah. DPRD merupakan salah satu lembaga legislatif yang memiliki tugas dan juga wewenang untuk menyetujui ataupun tidak menyetujui RAPBD alias rancangan anggaran pembelanjaan daerah pada periode terkait.
Tidak hanya sampai pada proses menyetujui atau tidak menyetujui, DPRD melalui komisi terkait memiliki tugas dan juga wewenang untuk melaksankan pengoperasian APBD yang sudah disetujui sebelumnya. Misalnya, APBD tentang infrastruktur, maka dari itu, DPRD harus melaksanakan pemberian dana untuk dinas terkait yang menangani infrastruktur secara umum, sesuai dengan jumlah yang tertera pada APBD, dan juga sesuai dengan kebutuhan dari dinas terkait.
DPRD dapat menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dari DPRD.
Yaitu menyerap, menghimpun dan juga menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Sebagai lembaga negara yang merupakan wakil rakyat, maka dari itu, DPRD wajib dan memiliki tugas untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan dan kebutuhan masyarakatnya.
Setelah itu, DPRD memiliki wewenang untuk menghimpun, dan membahas mengenai penindak lanjutan dari aspirasi masyarakat daerah. Hal ini merupakan salah satu tugas utama DPRD sebagai lembaga legislatif yang merupakan wakil rakyat, yang merupakan penghubung antara masyarakat atau rakyat daerah biasa dengan pemerintahan. Hal ini akan membantu sebuah daerah akan menjadi lebih baik, terutama dalam hal kemajuan pembangunan dan juga kesejahteraan.
Selain beberapa poin yang sudah dibahas sebelumnya, terdapat banyak lagi tugas dan juga kewenangan dari DPRD. Tugas dan juga kewenangan DPRD ini tercantum dalam perundang-undangan, dan merupakan tugas utama yang penting untuk dilaksanakan oleh anggota yang duduk di kursi DPRD.
FUNGSI DPRD
Yang pertama, sebagai sebuah lembaga tinggi Negara, DPRD memiliki beberapa fungsi utama, yang tentu saja merupakan bagian dari proses operasional dan proses berjalannya suatu pemerintahan daerah.
Fungsi Legislasi
Fungsi pertama dari DPRD adalah fungsi legilasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi dari DPRD yang dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislative daerah, seperti provinsi, kotamadya dan juga kabupaten. Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislative di daerah-daerah.
Fungsi Anggaran
Fungsi kedua yang merupakan fungsi utama dari DPRD adalah fungsi Anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.
Fungsi Pengawasan
Fungsi dari DPRD berikutnya dalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.
Kajian Antar Daerah (KAD) di Kabupaten Gowa, Sebagai Gagasan untuk Memperoleh Ide Pembangunan
Hal itu bisa dicerminkan dengan kaji banding keberhasilan produk dan kebijakan dalam pemerintahan dan pengambilan kebijakan akan regulasi yang dibuat dalam keberhasilan di suatu daerah yang lebih dulu berhasil dalam menerapkan setiap regulasi.
Untuk membangun suatu daerah lebih maju, DPRD Kabupaten Konawe Selatan terus berbenah melakukan KAD diberbagai daerah atas keberhasilan penerapan regulasi yang telah diterapkan.
Seperti halnya pelaksanaan KAD di Kabupaten Gowa. DPRD Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan Kajian Antar Daerah terkait Skema Menciptakan Wirausaha Baru melalui Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gowa di Gowa.
KAD di Kabupaten Gowa dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Ramlan bersama anggota DPRD Konawe Selatan yakni Hj Hasmawati SE, Udin Saputra S.Ip, Djuharuddin S.Si M.Si, Andi Achmad S.Sos dan I Gusti Putu Wibawa SE.
Anggota DPRD Melaksanakan Kajian Antar Daerah terkait dengan Tenaga Kerja Mandiri di Kabupaten Gowa itu diterima oleh Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Gowa Drs. Salehuddin, MM.
Menurut Kadis Nakertrans Kabupaten Gowa, Drs Salehuddin MM kegiatan TKM dan padat karya infrastruktur merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan tujuan membantu angkatan kerja yang menganggur dan ter PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Adanya program ini dapat membuka lapangan kerja baru serta dapat meningkatkan pendapatan juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta perekonomian daerah,” ujar Salehuddin.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Konawe Selatan, Ramlan mengatakan dengan hasil kajian ini dapat pula di aplikasikan di Kabupaten Konawe Selatan.
“Seperti akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja serta para pengangguran akibat wabah Covid-19,” tutur Ramlan.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan dengan di aplikasikannya kegiatan TKM dengan memberi bantuan di pelatihan dapat meningkatkan pula pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya akibat dampak Covid-19 yang berdampak banyaknya pemutusan kerja.
Kajian Antar Daerah (KAD) di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, untuk Mendorong Peningkatan Perekonomian Masyarakat Pasca Pandemi COVID-19
Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan juga melaksanakan Kajian Antar Daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) tepatnya di Kota Bogor. KAD tersebut dilaksanakan oleh Politisi Partai Golongan Karya Nilda S.Pt dan Anggota DPRD Konawe Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ni Gusti Putu Dewi Saputri, S.Si.
Kedua srikandi DPRD Konawe Selatan melaksanakan Kajian Antar Daerah terkait Pengembangan Ayam KUB untuk Peningkatan Perekonomian Masyarakat Pasca Pandemic COVID-19 di Kabupaten Konawe Selatan pada Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian di Jawa Barat.
Dalam Kajian tersebut Nilda mengatakan diterima langsung oleh R. Dedi Sahrudin selaku Pelaksana Kandang Ayam KUB di Kota Bogor.
Dikesempatan itu, Nilda, S.Pt mempertanyakan terkait bagaimana metode yang tepat dalam pengembangan ayam KUB baik itu dari segi pakan, penyediaan kandang serta cara membudidayakan.
“Kami ingin tahu apakah pengembangan ayam KUB memiliki indikator tentang kondisi suatu wilayah atau bisa dikembangkan disemua wilayah,” tanya Nilda.
Senada dengan itu, Ni Gusti Putu Dewi Saputri, S.Si juga mempertanyakan terkait peluang ekonomi dalam pengembangan ayam KUB.
Ditempat yang sama, R. Dedi Sahrudin menjelaskan bahwa cara membudidayakan ayam KUB tidak jauh berbeda dengan ayam kampung lainnya.
Hanya saja, lanjut Dedi, ayam KUB membutuhkan pakan yang mengandung protein dan kalsium lebih tinggi untuk menunjang pembentukan cangkang telur, terkait dengan penyediaan kandang terdapat 3 model kandang yang dapat dipergunakan untuk ternak ayam yaitu kandang postal (litter), kandang bateri, dan kandang umbaran terbatas.
Dikatakannya, pengembangan ayam KUB pada umumnya diprioritaskan untuk peternak rakyat karena teknologinya yang sederhana dapat dilaksanakan secara sambilan, mudah dipelihara, cocok untuk skala usaha keluarga di pedesaan, dan daya adaptasinya tinggi, lebih tahan terhadap penyakit dibandingkan dengan ayam Ras.
Selanjutnya R. Dedi Sahrudin, untuk peluang ekonomi dalam pengembangan ayam KUB cukup besar, usaha ayam KUB ini ada dua kemungkinan keuntungan yang bisa diraup peternak. Kalau memelihara ayam KUB dengan DOC rasionya 1 berbanding 5 atau satu ekor pejantan : lima ekor betina.
“Bahkan seandainya saat membeli bibit 500 ekor ternyata sebagian banyak jantannya maka dalam waktu dua bulan ayam KUB jantan tersebut sudah bisa dijual dengan bobot 1 kilogram serta kisaran harga Rp 35 ribu per ekor,” jelasnya.
Dikarenakan, tambah dia, ini ayam kampung jadi nilai keekonomiannya bukan seperti ayam potong biasa atau jenis ayam broiler yang sudah terlebih dahulu populer dipeternakan.
Menurut Dedi, ayam KUB ini menjadi salah satu potensi peternakan yang bisa dikembangkan tidak hanya sebagai solusi bagi kebutuham ayam nasional, namun juga penggerap perekonomian masyarakat melalui sektor peternakan.
Demikian laporan Perjalanan ini dibuat untuk menjadi bahan seperlunya.
Kajian Antar Daerah (KAD) di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, untuk Meningkatkan Minat Baca Masyarakat Konawe Selatan
Wakil Ketua II DPRD Konawe Selatan, Hj Hasnawati SE bersama anggota DPRD Konawe Selatan yakni Tasman Lamuse, Herman Pambahako, Butomo Lubis dan Isran Jaya melaksanakan Kajian Antar Daerah (KAD) pada Kantor Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kota Makassar.
KAD tersebut dimaksudkan agar dewan Konawe Selatan mampu merumuskan peningkatan minat baca bagi pelajar dan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (8/9/2022).
Pimpinan dan Anggota DPRD Melaksanakan Kajian Antar Daerah terkait Upaya Peningkatan Perpustakaan/Minat Baca Masyarakat semua Desa di Kabupaten Konawe Selatan pada Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Makassar.
Dalam pertemuan tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD diterima langsung oleh Ibu Hj. Tenri Apalallo, S.Sos.,M.Si selaku Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Makassar.
Wakil Ketua II DPRD Konawe Selatan, Hj. Hasnawati, SE mempertanyakan terkait Perpustakaan/Minat Baca pada masyarakat Kota Makassar.
Sementara Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Makassar, Hj. Tenri Apalallo, S.Sos M.Si menjelaskan bahwa beberapa upaya strategis yang dilakukan melalui digitalisasi.
“Kami punya yang namanya survei minat baca, pengunjung perpustakan sekitar 1 jutaan, pengembangan perpustakaan dan kebudayaan kegemaran membaca,” ujarnya.
Selaku Kadis, Tenri Apalallo menargetkan 1.824 perpustakaan tersebar di Kota Makassar.
“Dari perpustakaan ini saya harus punya pustakawan minimal 32 orang kemudian pengelola perpustakaan minimal 1824,” jelasnya.
Selain strategi itu, pemerintah Kota Makassar memiliki strategi yang namanya Mari magang mandiri.
“Itu disediakan untuk anak-anak pengangguran khusus sarjana alumni Makassar, diajari dan di didik agar bisa jadi pengelola perpustakaan,” jelasnya.
Selanjutnya, Tasman Lamuse, SE selaku Wakil Ketua Komisi III menerangkan bahwa Konawe Selatan daerah yang mekar 19 tahun dari Kabupaten Konawe, rencananya untuk setiap desa akan meningkatkan perpustakaan termasuk minat baca masyarakat, kedepan agar bagaimana cara meningkatkan supaya masyarakat mau datang di perpustakaan, jadi buku-buku yang disediakan seperti buku tentang pertanian.
Dikesempatan itu, Hj. Tenri Apalallo, S.Sos.,M.Si menerangkan seharusnya diberikan pandangan kepada pimpinan daerah (bupati), bagaimana cara meningkatkan minat baca, tidak mesti meningkatkan minat baca buku yang salah satu cara misalnya buku diperbaiki sesuai keinginan masyarakat.
Dia mengatakan di tahun 2023 program Bapak Jokowi semua kelurahan mendapatkan dana dari pusat sebesar Rp 300 juta.
Dari anggaran tersebut, lanjut Tenri, salah satu yang harus di biayai adalah bagaimana meningkatkan minat baca orang-orang di kelurahan.
“Salah satu strateginya media perpustakaan yang tersedia dan baham baca yang selalu update,” jelasnya.
Kajian Antar Daerah (KAD) di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan, untuk Pembangunan dan Peningkatan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP)
KAD di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Dewan Belajar Pelaksanaan Program Pembangunan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP).
Upaya merumuskan kebijakan pro rakyat dibidang pertanian dalam hal Program Pembangunan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) di Kabupaten Konawe Selatan, DPRD Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan Kajian Antar Daerah (KAD) di Kecamatan Lau Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan, sejak Selasa 6 hingga 9 September 2022 lalu.
Kajian Antar Daerah itu dipimpin langsun Ketua Komisi DPRD Konawe Selatan l, Budi Sumantri, Wakil Ketua Komisi I, Sutiono, Sekretaris Komisi I, Anshari Tawulo dan Anggota Komisi I masing-masing, Ir Aharis, Wawan Suhendra, Ahmad Muhaimin, Muh Yusri, Haena dan Anggota Komisi III, Mbatono Suganda.
Sasaran Kajian Antar Daerah di Kabupaten Maros, pasalnya dari 13 Kabupaten di Indonesia terdapat empat kabupaten di Sulawesi Selatan yang dicanangkan sebagai wilayah PUAP oleh pemerintah pusat. Yakni Kabupaten Maros tepatnya di Kecamatan Lau, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bone dan Kota Pare-Pare.
Rombongan Komisi I DPRD Konawe Selatan diterima langsung oleh Camat Lau, Rusman dan Kepala BPP Kecamatan Lau.
Dikesempatan itu Ketua Komisi I DPRD Konawe Selatan, Budi Sumantri mempertanyakan mekanisme pengelolaan PUAP serta luas areal yang dijalankan dalam oleh petani dalam pengelolaan PUAP di Kecamatan Lau.
Camat Lau Kabupaten Maros, Rusman menuturkan pengelolaan PUAP di Maros tak terlepas dari upaya para petani menghidupkan koperasi yang disebut koperasi ekonomi petani yang telah memiliki badan usaha.
Sehingga, kata dia, pengelolaan program tersebut bersifat berkelanjutan.
“”Sejak 2019 program ini sudah dicanangkan. Pencanangan program PUAP oleh pemerintah pusat hanya terdapat di 13 kabupaten di Indonesia. Empat diantaranya terdapat di Kecamatan Lau Kabupaten Maros. Tiga berada di Bone, Bulukumba dan Pare-Pare,” terang Rusman.
Dikatakannya, areal pengembangan PUAP secara keseluruhan yang dikelola seluas 1.500 hektar yang dibagi dalam dua musim dan tiga musim tanam.
“Masing-masing musim tanam komoditi tanaman pangan seperti padi setiap musim panen berkisar 330 sampai 450 hektar,” sebutnya.
Ketua Komisi I DPRD Konawe Selatan, Budi Sumantri menuturkan program tersebut dapat diadopsi di Kabupaten Konawe Selatan.
Mengingat kata dia, sentra-sentra produksi pertanian dan ketahanan pangan begitu luas di Kabupaten Konawe Selatan.
“Terlebih lagi program pemerintah di Konawe Selatan sebagai salah satu daerah lumbung pangan di Sulawesi Tenggara. Ditunjang penduduk di Konawe Selatan sebagian besar adalah bergerak di sektor pertanian dan perkebunan,” ujar Budi.
Untuk diketahui PUAP bertujuan untuk :
- Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah
- Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani
- Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis.
- Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
- Meningkatnya kemampuan Gapoktan dalam memfasilitasi dan mengelola bantuan modal usaha untuk petani anggota baik pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani.
- Meningkatnya jumlah petani, buruh tani dan rumah tangga tani yang mendapatkan bantuan modal usaha.
- Meningkatnya aktivitas kegiatan agribisnis (hulu, budidaya, dan hilir) di perdesaan; dan
Meningkatnya pendapatan petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani dalam berusaha tani sesuai dengan potensi daerah;
Sedangkan Indikator keberhasilan PUAP antara lain:
- Meningkatnya kemampuan Gapoktan dalam memfasilitasi dan mengelola bantuan modal usaha untuk petani anggota baik pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani.
- Meningkatnya jumlah petani, buruh tani dan rumah tangga tani yang mendapatkan bantuan modal usaha.
- Meningkatnya aktivitas kegiatan agribisnis (hulu, budidaya, dan hilir) di perdesaan.
- Meningkatnya pendapatan petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani dalam berusaha tani sesuai dengan potensi daerah.
- Berkembangnya usaha agribisnis dan usaha ekonomi rumah tangga tani di lokasi desa PUAP.
- Berfungsinya Gapoktan sebagai lembaga ekonomi petani di perdesaan yang dimiliki dan dikelola oleh petani.
- Berkurangnya jumlah petani miskin dan pengangguran di perdesaan.
Laporan: MAHIDIN
Publisher: YUSRIF
Komentar