TEGAS.CO,. KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka meringkus pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lapas Konawe, yang beraksi di wilayah Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara,
Tersangka berinisial A (40) diringkus di rumahnya yang berada di Kelurahan Ngapa Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Jumat malam (23/09/2022).
Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu. Muhammad Alwi Akbar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga yang resah terhadap pelaku, dimana di wilayah Kelurahan Ngapa Kolaka kerap terjadi transaksi narkotika, pada saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sepuluh sachet sabu, seberat 37 gram siap edar, beserta timbangan digital, sachet kosong dan satu buah hand phone.
“Penangkapan ini, kami lakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika, dan benar saja setelah kami mendatangi sasaran kemudian melakukan penggeledahan, ditemukanlah tersangka beserta barang bukti sabu” ucapnya
Lanjut Alwi Akbar mengatakan, di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dengan cara di tempelkan di suatu tempat setelah menghubungi melalui via telepon dari salah satu warga binaan di Lapas Konawe Sulawesi Tenggara.
“Tersangka mendapatkan sabu dengan cara ditempelkan, setelah berkomunikasi via telepon seluler dengan salah satu narapidana di Lapas Unaha Kabupaten Konawe” tuturnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kolaka, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Zikin
Komentar