TEGAS.CO, SULAWESI TENGGARA – Hal ini disampaikan langsung oleh La Ode Frebi Rifai, SH anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara saat rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan tahun 2022 di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022).
Menurut Frebi, dari pembahasan KUA – PPAS dirinya pernah meminta detailnya tentang selisih anggaran yang bernilai fantastis tersebut, namun pihak eksekutif hanya sebatas janji dan janji.
” Yang ingin saya sampaikan dalam forum ini adalah, seharusnya setiap SKPD sesuai dengan jabatan masing – masing menyampaikan apa yang menjadi tupoksi dari setiap SKPD yang ada dalam dokumen ini, sebab pasal 2 juga berubah di seluruh lampiran, sehingga kita tidak tau yang mana Rp. 124 milyar ini karena kami hanya disampaikan secara lisan dan tertulisnya tidak ada dan tidak ditanda tangani, ” Jelas Frebi.
Selanjutnya, mantan Anggota DPRD kabupaten Muna 2 priode ini mengatakan, apabila tidak disampaikan secara detail apa yang menjadi permasalahan, maka saya sebagai kader Partai PDIP akan meninggalkan ruangan ini dari Forum Pembahasan.
Sementara itu, Pimpinan rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Abdurrahman Shaleh, SH. didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Nursalam Lada langsung mengskorsing rapat untuk memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif mempersiapkan semua data – data yang menjadi permintaan pihak legislatif sampai pukul 20.00 wita malam ini Selasa (27/9/2022).
LAPORAN: BAYU SIMON
Komentar