Sebanyak 12 Dos Miras Tradisional Diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Baubau

Sebanyak 12 Dos Miras Tradisional Diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Baubau 

TEGAS.CO,. BAUBAU – Petugas piket jaga Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Baubau telah mengamankan minuman keras tradisional jenis arak sebanyak 12 dos, Minggu (2/10/2022).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, SIK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polres Baubau AKP Yudhi Widhia Sarono, SH mengatakan bahwa minuman Keras Tradisional jenis Arak (Cap Tikus) yang di isi di dalam botol Aqua dengan ukuran 1,5 liter sebanyak 12 dos surya gudang garam.

Iklan Pemkot Baubau

Tiap dos surya gudang garam berisi 30 botol aqua 1,5 liter minum keras tradisional jenis arak

Berawal dengan datangnya kapal KM. Tilongkabila dari Bitung yang sandar di Pelabuhan Murhum Baubau ada barang berupa beberapa dos yang di turunkan dari atas kapal yang mana barang tersebut rencana akan di naikan di ke atas kapal KM. Tidar di pelabuhan Murhum Baubau yang akan sandar setelah KM. Tilongkabila berangkat dari pelabuhan Murhum Baubau,” kata Kapolsek menjelaskan

Salah satu pekerja buruh di TKBM Baubau, La Impa menyampaikan bahwa pemilik barang tersebut atas nama PL seorang penjual diatas kapal Sinabung.

“PL menghubungi La Impa melalui telepon untuk menjemput barang berupa minyak di atas kapal Tilongkabila yang dari Bitung menuju Baubau,” katanya

Kemudian pada Minggu (2/10), La Impa mengambil barang diatas kapal Tilongkabila. Barang tersebut kemudian dititip di sebuah mobil pick up untuk dikirim ke kapal Tidor dengan tujuan pelabuhan Manokwari.

“Kemudian ketika akan mengirim barang tersebut, petugas piket mencurigai dos-dos itu, dan langsung melaksanakan pemeriksaan serta menemukan bungkus plastik hitam,” terang Kapolsek

Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Kapolsek, ditemukan minuman keras jenis arak yang tersimpan di botol Aqua isi 1.5 Ltr sebanyak 12 dos, bahwa masing – masing 1 dos berisi 30 botol aqua 1,5 liter minuman keras tradisional jenis arak, selanjutnya barang tersebut di amankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Bau Bau.

Atas penemuan minuman keras tradisional jenis arak tersebut piket Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan langsung menghungi PL melalui untuk meminta informasi dan PL tersebut mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya namun dia hanya di minta orang lain untuk mencarikan orang yang bisa bantu kirim dengan penyampaian kalau barang tersebut berisikan minyak goreng,” jelasnya lagi

Minuman tradisional jenis arak sebanyak 12 dos tesebut kemudian di amankan di Polsek Kawasan pelabuhan Baubau.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan menghimbau kepada para penumpang yang akan naik dan turun dari atas kapal pelni agar tidak membawa minuman keras jenis apapun untuk sama – sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

Laporan: JSR

Editor/ Publisher: YUSRIF

Komentar