TEGAS.CO,. MUNA – Ketua Tim Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rustam persilahkan bakal calon Kepala Desa (Bacakades) bermanuver.
Menurutnya, selama seorang Bacakades belum ditetapkan menjadi Cakades tak ada aturan dan larangan saat meyakinkan masyarakat pemilih termaksud bagi-bagi uang (money politics).
Hal itu berlaku secara umum bagi semua Bacakades di 124 Desa di Muna. Jika nantinya setelah penetapan calon kades (cakades) pada 18 Oktober 2022 akan datang, maka mulai berlaku ketentuan dan aturan main Pilkades.
“Money Politics yang dimaksud itu nanti dimulai setelah tahapan penetapan Cakades,” kata Rustam saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muna (DPMD Muna), Senin (3/10/2022).
Ia menyebut, meski tak diatur pada Perbup Muna No 48 tahun 2022 tentang pedoman pilkades, rujukan tetap mengacu pada UU Pemilu No 10 tahun 2017. Misalnya, batasan perorangan sampai dengan 50 Juta, sedangkan korporasi/perusahaan atau apapun sampai dengan 500 juta.
“Kalau dibawah batasan itu tak masuk money politics,” terangnya.
Lanjutnya, didalam UU Pemilu sepanjang bukan pribadi Calon yang telah ditetapkan langsung lakukan money politics, tak dinilai sebagai pelanggaran. Nantinya, jika Calon memerintahkan anggotanya melakukan pembagian, pihaknya tak bisa melakukan tindakan karena tak ada ketentuan yang mengatur.
Terkait serangan fajar, semua sudah ada batasan dan cara penanganan perkara. Olehnya itu, ia meminta kepada masyarakat pemilih untuk bijak dan hati-hati dalam memilih pemimpin didesanya.
“Mereka belum calon mau lakukan apapun sekarang. Bukan apa-apa. Nanti setelah ditetapkan baru jadi apa-apa,” ujar Kepala DPMD Muna itu.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar