Pencuri Nickel di Kolaka Utara, Dua Tewas Tertimbun Bahan Galian

Pencuri Nickel di Kolaka Utara, Dua Tewas Tertimbung Bahan Galian
Rusda Mahmud

TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi enggara (Sultra) Rusda Mahmud, prihatin atas peristiwa yang menimpa dua orang penambang tertimbun bahan galian ore nickel di eks Wiup PT. Mining Maju beberapa waktu lalu.

Atas keprihatinannya, mantan Bupati Kolaka Utara dua periode ini, mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan penambangan nikel illegal tersebut dan meminta pertanggujawaban terhadap big bos atas tewasnya dua orang itu.

Iklan Pemkot Baubau

“Saya sedang reses di wilayah Bombana, mendengar ada dua rang tewas tertimbun bahan galian nickel di Kolaka Utara saya langsung menuju ke sana, memastikan peristiwa yang sebenarnya guna membawa ke parlemen (Komisi 7 DPR RI) guna membahas penambangan illegal atau pencurian SDA kita,”tegas Rusda Mahmud saat wawancara esklusif via seluler, Jumat (7/10/2022) malam.

Menurut Rusda, lokasi penambangan 2 pekerja yang tewas itu di lokasi eks PT Minning Maju, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, terjadi pada Rabu (5/10/2022) lalu. Dirinya mengungkap, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebab PT Minning Maju (MM) hanya memiliki Izin Eskplorasi, tidak dilanjutkan sehingga berakhir secara otomatis. Kawasan PT MM ini disebut Rusda Mahmud, merupakan kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang terdapat di beberapa desa dengan luasan sekira 200 hektar are (ha).

“Komisi 7 mengawasi yang punya izin, kata Rusda, kalau yang illegal, tidak punya izin atau yang sudah berakhir izinnya, itu namanya mencuri. Pencurian itu wilayahnya kepolisian,”kata Rusda Mahmud. Rusda menegaskan, meminta kepolisian melakukan penyidikan menyeluruh, tidak hanya sebatas peristiwa longsor yang menewaskan 2 pekerja, tetapi wajib mengusut tuntas dugaan penambangan nikel illegal itu. Tak cuma di Kolaka Utara, namun mengusut seluruh aktifitas pertambangan di Sultra yang illegal.

“Bapak Polisi harus melakukan penyidikan dan mengungkap pelaku pencurian ore nickel sampai ke akar-akarnya, semua yang pernah menambang di eks PT. MM, sebab Undang – Undang Nomor 3 tahun 2020, bahwa barang siapa yang melakukan penambangan ilegal maka ancaman hukumannya lima tahun (penjara) dan denda 100 miliar (rupiah),”kata Rusda kepada tegas.co.

Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Eksistensi pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara. “Untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik Negara,” kata Rusda. Lanjut Rusda, selama proses penyelidikan, penambangan di kawasan esk PT MM di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, polisi harus hentikan.

Undang-undang Minerba

Bahwa berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU No. 4/2009 Jo. UU No. 3/2020 Tentang Minerba, aktifitas pertambangan terbagi menjadi 2 (dua) tahapan, yakni tahapan Eksplorasi yang dilengkapi dengan dokumen IUP Ekplorasi dan Tahapan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan IUP Operasi Produksi.

Sedangkan untuk kegiatan Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) dilengkapi dengan dokumen IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian. Jika tidak memiliki kelengkapan dokumen tersebut dan melakukan aktifitas penambangan, maka secara normatif dapat dikualifikasikan sebagai aktifitas penambangan ilegal/tanpa izin. (Vide Pasal 158 UU No.4 2009 Jo. UU No. 3/2020 Tentang Minerba).

Izin – izin wajib perusahaan

Untuk melakasanakan aktivitas pertambangan di Indonesia harus memiliki izin yang telah di atur oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pertambangan memiliki tahapan dari hulu ke hilir atau dari awal sampai akhir. Tahapan pertambangan dimulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang

Dari tahapan tersebut dalam dilakukan oleh satu perusahaan tambang dan dapat pula hanya dilakukan beberapa kegiatan saja, hal ini tergantung jenis izin pertambangan yang dimiliki.

  1. IUP Eksplorasi

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan. Izin ini akan didapat setelah perusahaan pertambangan memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Pemerintah Daerah/Provinsi/Gubernur (Dinas ESDM) sesuai dengan kewenangannya. WIUP ini bisa dberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan perorangan melalui lelang atau permohonan sesuai dengan jenis komoditasnya. Jangka waktu IUP Eksplorasi diberikan paling lama 8 tahun untuk mineral logam; 7 tahun untuk Batubara, mineral bukan logam jenis tertentu; dan 3 tahun untuk Mineral bukan logam, batuan.

  1. IUPK Eksplorasi

Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK) Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Untuk jangka waktu sama dengan IUP Eksplorsi, hanya bedanya izin IUPK Eksplorasi di berikan oleh Menteri.

  1. IUP Operasi Produksi

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi yang meliputi konstruksi; penambangan; pengolahan dan/atau pemurnian; dan pengangkutan dan penjualan.

Jangka waktu IUP Operasi Produksi diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam jenis tertentu; 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun untuk mineral bukan logam; dan 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun untuk batuan.

  1. IUPK Operasi Produksi

Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan kegiatan operasi produksi. Untuk jangka waktu sama dengan IUP Operasi Produksi, hanya bedanya izin IUPK Operasi Produksi di berikan oleh Menteri.

  1. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian

Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya. Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.

Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.

Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.

  1. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan

Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yangmdiberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan. Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.

Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.

  1. IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Jangka waktu IUJP diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.

Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.

Selain izin pertambangan tersebut, masih terdapat dua jenis izin pertambangan yang telah ada sebelum UU Nomor 4 Tahun 2009 yaitu Kontrak Karya dan PKP2B. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral. Sedangkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara. Kedua jenis izin pertambangan ini tidak ada lagi setelah tahun 2009 sejak adanya Undang-Undang Minerba tersebut.

Pencuri Nickel di Kolaka Utara, Dua Tewas Tertimbung Bahan Galian
Pencuri Nickel di Kolaka Utara, Dua Tewas Tertimbung Bahan Galian

Izin – izin lingkungan

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa, Analisis dampak lingkungan (Amdal). Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilih KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatan, serta parameter lingkungan yaitu,

  1. Dalam melaksanakan kegiatan penambangan, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup dengan tujuan untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. b. Dalam melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan penambangan, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan tahapan kegiatan yang meliputi, 1) identifikasi jenis–jenis tanaman; 2) pembersihan vegetasi; dan 3) pengupasan dan pengelolaan lapisan tanah zona pengakaran.
  2. Dalam melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan penambangan, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi menyiapkan fasilitas pengelolaan lingkungan terdiri atas: 1) saluran drainase; 2) kolam pengendap; dan/atau 3) sarana kendali erosi lainnya.
  3. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mempertimbangkan kecukupan volume tanah zona pengakaran untuk perencanaan kegiatan reklamasi hingga akhir umur tambang.
  4. Tanah zona pengakaran sedapat mungkin langsung digunakan untuk revegetasi. f. Dalam hal tanah zona pengakaran tidak dapat langsung digunakan, maka dilakukan penyimpanan pada lokasi yang dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan lingkungan untuk menghindari terjadinya kontaminasi, erosi dan genangan, serta dilakukan upaya untuk menjaga kualitas tanah zona pengakaran yang disimpan. g. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan penambangan mempertimbangkan jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, situs sejarah, cagar budaya, badan perairan umum, lahan pertanian dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Kegiatan penambangan mempertimbangkan kajian hidrologi dan hidrogeologi sehingga air permukaan dan air tanah terhindar dari pencemaran dan/atau perusakan. i. Penambangan yang menggunakan kegiatan peledakan tidak boleh menimbulkan gangguan dan/atau kerusakan terhadap rumah, bangunan penting lainnya, dan lingkungan di sekitarnya. j. Penimbunan Batuan Penutup.

REDAKSI

Komentar