Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumMuna

Polres Muna Dalami Dugaan Pungli di Puskesmas Tampo

1408
×

Polres Muna Dalami Dugaan Pungli di Puskesmas Tampo

Sebarkan artikel ini
Polres Muna Dalami Dugaan Pungli di Puskesmas Tampo
Kantor Polres Muna

TEGAS.CO., MUNA – Berkas aduan perkara dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Puskesmas Tampo kini telah ditangani Polres Muna.

Meski polemik tersebut dianggap sebagai upaya kesepakatan bersama tetapi proses hukum tetap berjalan.

Pelapor, GN (inisial) menyebut aduan yang disampaikan ke Polres Muna sebagai upaya hukum usai dirinya merasa dibohongi.

Hal itu terkait permintaan uang sebesar Rp. 50 ribu terhadap 41 tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Tampo pada September lalu, salah satunya adalah dia sendiri.

“Katanya ada kesepakatan, tapi saya tidak mau. Terus yang mengumpulkan uang itu sebut atas perintah Bu Kapus karena takut namaku tidak terinput jadi saya ikut mengumpul juga,” katanya saat ditemui di Mapolres Muna, Selasa (11/10/2022).

Lanjutnya, saat dirinya memberikan keterangan ke pihak kepolisian menceritakan semua kekecewaan hingga tak terima adanya pungutan dalam pengurusan dokumen guna penginputan data tenaga honorer.

Apalagi saat dirinya menanyakan ke Dinas Kesehatan tak ada biaya yang dibebankan, sehingga ia meminta ke pihak kepolisian melakukan pengusutan terhadap aktor-aktor dibelakang yang memerintahkan pengumpulan uang.

“Saya berharap polisi bisa bijak menangani perkara ini tanpa ada intervensi,” ungkapnya.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim IPTU Alamsyah Nugraha menyampaikan telah menerima aduan dan akan melakukan pemanggilan semua pihak terkait serta mulai lidik.

Pihaknya juga kemarin telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor.

“Aduannya telah masuk dan disposisnya sudah saya teruskan ke unit Tipikor,” ucapnya melalui via Phone, Rabu (12/10/2022).

Laporan yang diadukan ke Polres Muna pada 7 Oktober 2022 berkaitan dengan perkara dugaan perbuatan perasaan tidak menyenangkan dan dugaan pungli.

Adanya permintaan uang sebesar 50 ribu rupiah guna memperlancar pengurusan P3K di Dinkes Muna.

Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan berupa undangan klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi serta terlapor.

Pihaknya mengambil upaya tindaklanjut dan mengantisipasi adanya pungli dikemudian hari.
“Secepatnya kita akan panggil,” ujarnya.

FAISAL/REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos