KPU Sultra Gelar Rakor Pelaksanaan Kepengurusan Keanggotaan dan Peserta Pemilu di Kendari

KPU Sultra Gelar Rakor Pelaksanaan Kepengurusan Keanggotaan dan Peserta Pemilu di Kendari
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natair M saat membawakan paparannya

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, M memberi sambutan pada rapat koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kendari, Kamis 13 Oktober 2022.

Rapat koordinasi yang berlangsung di salah satu hotel di Kendari ini dihadiri utusan dari partai politik, KPU kabupaten/kota dan komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se Sultra.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Abdul Natsir meminta pimpinan partai politik di daerah agar menyiapkan kelengkapan administrasi keanggotaan partai, termasuk alamat sekretariat partai yang menjadi syarat parpol bisa terverifikasi.

Untuk keanggotaan partai di tingkat provinsi kata dia, kepengurusan parpol mesti terpenuhi seratus persen, sedangkan di tingkat kabupaten kota, parpol minimal memiliki ke pengurusan 75 persen.

KPU Sultra Gelar Rakor Pelaksanaan Kepengurusan Keanggotaan dan Peserta Pemilu di Kendari
Suasana Rakor Pelaksanaan Kepengurusan Keanggotaan dan Peserta Pemilu di Kendari

“Artinya, kalau di Sultra ada 17 kabupaten dan kota, maka partai politik sekurang-kurangnya memiliki kepengurusan di 13 kabupaten dan kota,” katanya.

Menyangkut kantor partai, Ketua KPU mengingatkan pimpinan partai politik agar memastikan apakah kantor yang digunakan milik partai sendiri, disewa atau pinjam pakai.

“Kalau disewa, harus dipastikan bahwa batas akhir dari sewa kantor berakhir setelah pemilu. Demikian juga, pinjam pakai, batas wakti pinjamnya juga harus jelas’, ” katanya.

Khusus keanggotaan pengurus partai, ketua KPU meminta semua partai politik untuk memastikan jumlah 30 persen kuota perempuan dalam kepengurusan di setiap tingkatan.

REDAKSI

Komentar