TEGAS.CO,. NUSANTARA – Dunia pendidikan di Buton Selatan terus tercoreng. Kali ini, seorang murid Sekolah Dasar (SD) yang masih duduk di bangku kelas tiga, WD (8) diduga dicabuli.
Ironisnya, pelaku pencabulan diduga dilakukan gurunya sendiri. Ibu korban yang tak ingin disebutkan namanya menuturkan, kejadian itu terjadi pada Senin, 29 Agustus 2022. Saat itu, terdapat bercak darah yang melekat di celana dalam dan kemaluan korban ketika membuka seragam sekolahnya. Saat kelaminnya disentuh, korban merasa kesakitan.
“Ketika saya tanya ini anak (korban) langsung menangis. Saya tanya juga dia tidak mengaku. Nanti hari kedua pasca kejadian baru mengaku,” tutur Ibu berhijab itu, Sabtu (17/9/2022).
Menurut pengakuan korban, lanjut Ibunya, pelaku pencabulan dilakukan oleh guru wali kelas korban. Kejadian itu dilakukan dalam ruangan kelas belajar.
“Katanya pakai tangan dia masukan ke kemaluannya. Makanya kelamin anak ini luka,” ungkapnya.
Mengetahui anaknya mendapat perlakuan tak senonoh, dirinya langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Siompu, Polres Buton. Usai diambil keterangannya, ia kemudian ke Puskesmas Siompu Barat untuk dilakukan visum.
Usai visum, dokter setempat menyarankan kepada keluarga korban agar menggunakan air hangat ketika membersihkan kelamin korban usai buang air kecil.”Karena memang kelaminnya anak ini luka,” tambahnya.
Kini korban dirawat di RSUD Kota Baubau setelah sebelumnya dirawat di RS Fagahusada karena luka pada kelamin korban sudah mengalami infeksi. Lebih sakit lagi, terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
“Saya sesalkan karena sudah 3 minggu ini tidak ada kejelasan terhadap kasus ini. Pihak kepolisian hanya suruh kami untuk cari bukti dan saksi supaya kasus ini bisa diungkap,” kesalnya.
Ia berharap, pelaku bisa ditangkap dan dihukum seadil-adilnya. Ia juga tak mengizinkan anaknya ke sekolah, mengingat tak ada kejelasan dari pihak sekolah terkait kasus ini. Padahal kasus itu terjadi masih dalam lingkungan sekolah.
“Saya tidak berharap yang lain. Saya hanya harap pelakunya bisa ditangkap,” harapnya.
Selain kasus pencabulan diatas masih banyak kasus kekerasan anak yang terjadi di negeri kita. Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mencatat ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh system informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni) 2021,sebanyak 7.004 kasus diantaranya adalah kasus kekerasan seksual (Kompas,24/3/2022).
kemana peran negara dalam menangani kasus yang terjadi pada generasi kita? apa fungsi kota layak anak yang selama ini dicanangkan oleh pemerintah, sementara kekerasan terhadap anak semakin meningkat.
Kasus ini merupakan masalah sosial yang serius, tetapi belum ada yang dapat menjelaskan hal tersebut secara memuaskan. Ketidakmampuan menjelaskan akar masalah sosial tersebut akan dapat berdampak kepada dihasilkannya kebijakan yang tidak efektif dalam memecahkan masalahnya. inilah gambaran sistem sekuler tidak ada solusi tepat dalam menyelesaikan masalah.
Kondisi berbanding terbalik dengan Islam dimana Islam diturunkan oleh Allah dengan seperangkat aturan hidup bagi manusia haruslah menjadi pijakan dalam menuntaskan berbagai masalah dalam kehidupan, tak terkecuali mencegah munculnya gejolak seksual dan pemenuhannya yang tidak tepat, sehingga anak terlindungi dari kejahatan seksual.
Ada tiga pilar yang harus ditegakkan untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, yaitu peran individu dan keluarga, peran masyarakat, dan peran negara. Orang tua atau keluarga memiliki peranan penting dalam menjaga anak-anak.
Dalam Islam anak adalah amanah bagi orang tuanya yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah swt. Orang tua wajib mendidik anak-anak dengan hukum Islam agar menjadi individu yang bertaqwa.
Pemahaman terhadap hukum Islam secara menyeluruh adalah salah satu benteng agar anak tidak terjebak kepada kondisi yang membahayakan dirinya.
Peran masyarakat juga sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak. Masyarakat tidak boleh membiarkan ada celah sedikit pun bagi munculnya gejolak seksual. Ketika hukum Islam mengharamkan pornografi dan pornoaksi. maka seharusnya masyarakat memiliki satu pemikiran, satu perasaan, dan satu aturan terhadap masalah ini.
Selanjutnya, peran negara tentu yang paling besar. Karena, pada hakekatnya negara mempunyai kemampuan untuk membentuk kesiapan individu, keluarga, dan masyarakat. Diantara peran yang seharusnya dilakukan oleh negara adalah: Pertama, negara wajib menjaga suasana taqwa agar senantiasa hidup, baik pada individu, keluarga, maupun masyarakat.
Kedua, negara harus menerapkan aturan pergaulan antara laki-kaki dan perempuan di masyarakat betdasarkan hukum Islam. Selain bertujuan untuk mencegah timbulnya gejolak seksual, aturan ini juga untuk mengelola gejolak seksual yang muncul.
Ketiga, negara wajib memelihara anak-anak terlantar yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. Negara memiliki kemampuan untuk menampung dan mendidikmya di rumah-rumah khusus anak yatim dan anak terlantar. Negara juga bisa mencarikan orang tua asuh bagi mereka.
Keempat, negara mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat. Informasi yang dapat memunculkan gejolak seksual dan tindak kejahatan harus diberantas. Tidak terkecuali Ilmu atau teori yang bertentangan dengan Islam.
Kelima, menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Alhasil, hanya Islam dengan seperangkat aturannya yang bersumber dari Sang Pencipta,yang mampu melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
Wallahu A’lam.
Penulis: Ummu Abiyyu (Pemerhati Sosial)
Publisher: Yusrif Aryansyah
Komentar