TEGAS.CO,. MUNA – Puluhan orang dari keluarga almarhum Laode Jefisra warga asal empang menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Jumat (14/10/2022).
Korlap Aksi, Gugun menyampaikan Unras tersebut buntut dari kekecewaan pihak keluarga terhadap lemahnya penegakan hukum.
Proses hukum atas meninggalnya Jefisra menjadi catatan buruk atas penilaian kinerja penegakan hukum di Muna.
Ia juga menyayangkan atas tindakan para penegak hukum yang dinilai tidak profesional dan diduga melakukan kongkalikong. Sehingga akan terus dilakukan pengawalan dan mengingatkan agar tak ada pihak manapun yang melakukan manipulasi dan mengintervensi.
Apalagi dengan tuntutan hanya kurungan 1 (tahun) penjara sangat disayangkan dan menyayat hati keluarga korban.
Mereka mengancam akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa lebih banyak dan melanjutkan perkara sampai tingkat Kejagung serta Jamwas.
“Perkara ini tidak hanya sampai di sini saja, tapi kami pihak keluarga korban akan menuntut yang seadil adilnya sampai titik darah penghabisan. Kami akan viralkan di semua media terkait oknum di lembaga penegak hukum,” kata Gugun dalam orasinya.
Keluarga korban asal Butur, Laode Harmawan, SH menyayangkan pasal yang digunakan dalam menjerat tersangka. Penerapan pasal 359 tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya karena tidak ada unsur kelalaian dalam perkara tersebut melainkan ada unsur merencanakan sehingga terjadi peristiwa meninggalnya Jefisra.
Penyajian pasal yang diberikan oleh penyidik Polres Muna, sudah terlebih dahulu terjadi kesepakatan sehingga saat berkas perkara yang di sodorkan oleh pihak penyidik dengan pasal yang di persangkakan kepada tersangka adalah pasal 192 ke 2e subsider pasal 192 ke 1e ATAU pasal 359, maka JPU lebih memilih pasal yg lebih rendah ancaman hukumannya, padahal tidak ada korelasi antara unsur kesengajaan dan kelalaian, semestinya bisa menggunakan pasal 340 karena ada perencanaan.
Sebagai perbandingan kasus merintangi jalan dengan pasal yang di persangkakan adalah pasal 192 ke 2e, Kasus yang sama pernah terjadi dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Muna.
Penuntutan dan putusan sangat fantastis, tetapi untuk kasus keluarganya menjadi sangat miris dan menyedihkan hanya dengan tuntutan 1 (satu) tahun kurungan penjara.
“JPU segera menganulir dan membatalkan pasal yang di persangkakan kepada terdakwa yaitu pasal 359 dan mengakomodir pasal 192 ke 2e dan segera membatalkan tuntutannya dan menuntut yang seadil-adilnya tanpa pandang buluh,” ujarnya.
Ibu korban, Faizah Kaonga menyebut dari awal tak terima dengan kejadian yang merenggut nyawa anaknya. Meski demikian, ia tetap mengiklashkan dan mempercayakan ke penegak hukum agar prosesnya terus berjalan. Ia berharap prosesnya berjalan transparan dan vonis yang dijatuhkan seadil-adilnya.
“Polisi yang sengaja memasang balok kayu itu harus dihukum seberat-beratnya. Jangan lagi ada yang disembunyikan dan bermain-main. Berikan kami keadilan agar ikhlas atas meninggalnya anak kami,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto menyampaikan tak ada kekeliruan dalam pasal yang digunakan. Pihak keluarga korban mendapatkan informasi yang tidak tepat mendengar pasal 359, meski ada dalam dakwaan. Padahal itu pasal alternatif.
“Sebenarnya ini hanya miskomunikasi,” ucapnya.
Ia menepis, pihaknya telah bermain-main dengan kasus tersebut, karena pihaknya dalam hal ini JPU menerapkan pasal yang sama dengan apa yang disampaikan oleh pihak keluarga korban. Pihaknya dalam tuntutan menggunakan pasal 192 subsider 359.
“Perkara yang kita tangani ini, kita sudah profesional. Ada pasal 192 dan ada pasal 358 juga. Kita tidak ingin juga perkara yang kita tangani ini gagal,” terangnya.
Baca juga:
Ungkap Kematian Jefri, Begini Penuturan Kasat Reskrim Polres Muna
Kasi Pidum Kejari Muna, Agus Senjaya menambahkan terkait tuntutan 1 (satu) tahun itu berdasarkan akumulasi keterangan para saksi, fakta-fakta dipersidangan dan semua yang telah diterima oleh pihaknya.
“Semua sudah cukup jelas,” ujarnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publsiher: YUSRIF
Komentar