Pemda Resmi Serahkan RAPBD 2023 ke DPRD Konawe Selatan

 

Pemda Resmi Serahkan RAPBD 2023 ke DPRD Konawe Selatan
Dari kiri : Wakil Bupati Konsel Rasyid, Bupati H Surunuddin Dangga, Ketua DPRD, Irham Kalenggo dan Wakil Ketua I Armal saat pembukaan paripurna penyerahan RAPBD 2023. Senin (17/10/2022)

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023, bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel. Senin (17/10/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I, Armal dan dihadiri Anggota DPRD lainnya.

Paripurna ini, juga turut dihadiri Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga didampingi Wakil Bupati, Rasyid beserta seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.

Dalam Sambutannya, Surunuddin Dangga menyampaikan, bahwa dokumen RAPBD tahun anggaran 2023 yang diserahkan ini dapat diuraikan sebagai berikut.

Pendapatan daerah sebesar Rp 1.557.460.178.640, yang terdiri dari PAD Rp 102.460.000.000, pendapatan transfer daerah dan Dana Desa sebesar Rp 1.455.000.178.640.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 189.961.379.847, yang berasal dari penerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan daerah lenyertaan modal pada Bank Daerah, sehingga total RAPBD Konsel tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 1.752.421.558.487,.

Bupati Konsel dua periode ini menambahkan, arah kebijakan RAPBD Konsel tahun 2023 diantaranya, penurunan kemiskinan, penurunan stunting, perlindungan sosial seperti bantuan sosial, ketahanan pangan daerah dan peningkatan infrastruktur daerah.

Arah kebijakan belanja juga sudah memperhatikan pendanaan yang bersifat wajib (Mandatory Spending), seperti yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Rancangan APBD ini selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe Selatan, guna disepakati bersama yang akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan,” pungkasnya.

Penulis/Publisher : MAHIDIN

Komentar