Pemkot Kendari Usul PDAM jadi Perumda Direspon DPRD

Pemkot Kendari Usul PDAM jadi Perumda Direspon DPRD
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu

TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) bakal merubah status badan hukum PDAM Tirta Anoa Kota Kendari menjadi perusahaan umum daerah atau disingkat Perumda.

Di masa Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir telah mengusulkan perubahan tersebut dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat.

Usulan Raperda tersebut direspon DPRD Kota Kendari lewat kesepakatan tujuh fraksi yang ada di legislatif dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari di gedung DPRD Kota Kendari, Jumat (21/10/2022) malam.

Juri bicara tujuh fraksi DPRD, Simon Mantong mengaku persoalan air bersih selalu dikeluhkan masyarakat saat mereka melakukan reses, sehingga ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Pemkot Kendari Usul PDAM jadi Perumda Direspon DPRD
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan perubahan badan hukum PDAM Tirta Anoa Kota kepada wartawan.

“Untuk mendukung pelayanan secara optimal perlu diciptakan manajemen yang baik serta modal yang memadai untuk dilakukan perubahan status perusahaan, menjadi perusahaan umum daerah,” kata anggota Fraksi Gerindra ini.

Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan, perbaikan perusahaan air minum Kota Kendari akan dimulai dengan perubahan nama kemudian akan dilanjutkan dengan membentuk perusahaan yang bisa menerapkan good corporate governance.

“Itulah mengapa kita perkuat PDAM ini dengan Perumda harapan kita Perumda ini bisa memberikan kontribusi pendapatan daerah,” jelasnya.

Dia bilang, perbaikan terhadap layanan pada masyarakat akan terus diperbaiki, termasuk mencari sumber-sumber mata air baru untuk menambah kapasitas layanan.

REDAKSI

Komentar