Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Sapi di Muna

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Sapi di Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Polisi berhasil meringkus komplotan terduga pencurian sapi di Desa Wawesa Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/10/2022).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menyebut komplotan tersebut berjumlah 5 orang yakni MA, KA, AM, LD dan AB. Kelima terduga pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan senjata api (senpi).

Perbuatan yang meresahkan itu ketahuan masyarakat setempat setelah mendengar adanya bunyi letusan sekitar pukul 01.30 Wita. Sehingga mereka yang mendengar langsung ke lokasi dan menemukan seekor sapi telah tergeletak dan adanya mobil terparkir.

“Setelah menemukan kejadian itu dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, masyarakat langsung melaporkan kepada kami,” kata Mulkaifin saat konferensi pers.

Setelah mendapat informasi, pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Katobu IPTU LM Arwan di back up personil Polres Muna langsung ke TKP. Hasilnya sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

“Satu orang diamankan duluan oleh warga, sisanya 4 orang diamankan di BTN Laende berdasarkan hasil pengembangan,” terangnya.

Pada hasil identifikasi pihak kepolisian ditemukan selongsong proyektil dengan panjang 1,5 cm dan diameter 0,8 cm.

Sehingga, kata Mulkaifin pihaknya akan lakukan uji balistik untuk memastikan peluru yang digunakan. Sementara terkait distribusi penjualan sapi tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan dijual kemana.

Mulkaifin berharap masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas. Ia juga mengimbau bagi yang merasa kehilangan hewan ternaknya agar segera melaporkan ke Mapolres Muna guna pengembangan lebih lanjut.

“Kelima pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian hewan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Selain itu akan di juntokan dengan perbuatan bersama-sama dan UU darurat kepemilikan senjata api,” ucapnya.

Komentar