Inspektorat Muna Sebut Tak Ada Kerugian Negara pada Pengadaan Alat PCR

Kantor Inspektorat Kabupaten Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Inspektorat Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sampaikan tak ada kerugian keuangan negara atas pengadaan PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Muna, La Koanto melalui Irban Wilayah III, Mardiana saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).

Ia menyebut, berdasarkan LHP BPK Nomor 20 B/LHP/XIX.KDR.05/2021 telah dilakukan pemeriksaan salah satunya Dinkes Muna. Hasilnya, tak ditemukan adanya kerugian atas keuangan negara pada proyek pengadaan alat laboratorium itu.

“BPK Perwakilan Sultra sudah lakukan pemeriksaan, hasilnya tak ada temuan kerugian negara,” kata Mardiana.

Lanjutnya, setalah hasil pemeriksaan BPK Pihaknya tak perlu lagi melakukan audit guna menghindari tumpang tindih pemeriksaan.

Pihaknya juga telah melakukan investigasi berdasarkan surat Reskrim Polres Muna tertanggal 28 juni 2022. Selanjutnya, diberikan surat tanggapan pada tanggal 21 Juli 2022.

“Dasar kami hasil pemeriksaan BPK. Kita menunggu lagi jawaban dari Polres Muna seperti apa,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan, sebelum naik ke tahap lidik, hasil audit perkara kembali diekspose ke BPK RI guna mendapat petunjuk adanya perbuatan melawan hukum ataupun kerugian negara. Proses berjalan lambat disebabkan kelengkapan dokumen melibatkan beberapa instansi.

“Banyak yang harus dilengkapi. Kalau sudah, nanti akan kita ekspose lagi ke BPK RI,” ucapnya.

Komentar