Terlibat Penganiyaan, Pemuda Asal Napano Kubi – Muna Ditangkap Polisi di Anduonohu

 

Terlibat Penganiyaan, Pemuda Asal Napano Kubi - Muna Ditangkap Polisi di Anduonohu
Tersangka, La Ode Herman

TEGAS.CO, KENDARI – Personil Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap, La Ode Herman (30) di Jalan Bunggasi (Pencucian ACF FARM) Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia. Kamis (10/11/2022).

Kapolreta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurahman SH SIK menjelaskan, bahwa tersangka La Ode Herman ditangkap, usai terlibat dugaan tindak pidana penganiyaan oleh korbannya atas nama, Hilman (28) seorang mahasiswa, alamat BTN Kendari Permai Blok Y2 No. 1 Kelelurahan Padaleu Kecamatan Kambu.

Eka menjelaskan, bahwa Tersangka ditangkap pada Kamis 10 November 2022 sekira pukul 05.30 Wita. Tersangka ini diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta, asal Desa Tangkumaho Kecamatan Napano Kubi, Kabupaten Muna.

Kronologis kejadiannya, kata Eka menerangkan, awalnya pada Rabu 2 November 2022 lalu sekira jam 23.20 Wita, Tersangka dalam keadaan mabuk masuk ke Warkop Si Doel dan menegur salah seorang teman korban yang bernama Jhoni.

“Sehingga teman korban tersinggung dan akhirnya terjadi pertengkaran dan saling pukul antara Tersangka dan Jhoni tersebut. Setelah itu, Tersangka mendatangi korban dan langsung memukul pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan kunci motor, sehingga pipi korban mengeluarkan darah,” terang Eka.

Menurut Eka, Tersangka (Pelaku) masuk kedalam Warkop Sidoel, karena sedang berlangsung Bazar Himpunan Mahasiswa Napano Kusambi, yang mana kampung Napano Kusambi itu merupakan asal pelaku.

“Jadi awalnya pelaku memegang leher temannya yang merupakan mahasiswa peternakan yang bernama Jhoni, sehingga rekan-rekan Jhoni melerai pelaku, sehingga membuat pelaku marah dan kemudian memukul korban yang pada saat itu ikut juga melerai pelaku. Dan untuk motifnya hanya salah paham antara pelaku dengan korban yang mengira pelaku akan memukul Jhoni,” katanya.

Antara pelaku dan Jhoni berteman karena sekampung, dan hanya kondisinya pada malam itu pelaku lagi mabuk sehingga terjadi salah paham

Selanjutnya, tambah Eka, Tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Poasia, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2). “Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun,” ujar Eka menambahkan.

Publisher : MAHIDIN

Komentar