TEGAS.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Kendari. Rabu (16/11/2022).
Narasumber pada kegiatan tersebut Kajati Sultra melalui Kasi Penkum, Dody SH. Materi yang disampaikan adalah Tugas Fungsi Kejaksaan.
Serta, Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Kegiatan tersebut diikuti 50 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Kendari beserta guru-guru.
Pada kesempatan itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody menjelaskan, tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan media sosial serta mengendarai kendaraan tanpa ada SIM.
Dody menyampaikan, hukuman mengendarai kendaraan ke sekolah tanpa ada SIM. Dilanjutkan dengan bahaya menggunakan media sosial menurut UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Serta materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa siswi SMAN 1 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber karena diberi hadiah.
Acara selesai jam 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cenderamata kepada siswa siswi,” pungkas Dody.
Publisher : MAHIDIN
Komentar