Dugaan Ilegal Mining, LPMT Resmi Laporkan PT MCM dan PBS di Polda Sultra

 

Dugaan Ilegal Mining, LPMT Resmi Laporkan PT MCM dan PBS di Polda Sultra
LPMT Sultra) usai melaporkan pemilik IUP PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT. Prespek Bumindo Sejehtera (PBS) selaku kontraktor ke Polda Sultra. Kamis (17/11/2022)

TEGAS.CO, KENDARI – Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi. Usai menggelar demontrasi LPMT langsung melaporkan pemilik IUP PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT. Prespek Bumindo Sejehtera (PBS) selaku kontraktor ke Polda Sultra. Kamis (17/11/2022).

Laporan tersebut atas dugaan ilegal mining, penggarapan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang beroperasi di Desa Tanggola Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, serta diduga merusak hutan produksi terbatas (HPT), dan juga diduga telah menerobos kawasan hutan untuk membangun jalan hauling perusahaan.

Perusahaan tersebut masih saja melakukan aktivitasnya dalam hutan lindung, tentunya hal tersebut menimbulkan dugaan atas adanya sebuah kosporasi dari pemegang kebijakan yang dilakukan instansi terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya pembiaran terhadap ilegal mining yang dilakukan PT MCM dan PT PBS.

Dalam orasinya, Hebrianto Moita selaku Koordinator Lapangan (Korlap) akai mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan PT MCM selaku pemilik IUP dan PT PBS ini merupakan sebuah ilegal mining. Hal itu, tentunya tertuang dalam UUD No. 4 tahun 2009 Pasal 158. Setiap orang yang melakukan usaha penambagan tanpa IUP, IPR, UIPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau 5, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 miliar.

Selain itu, kata dia, UU No. 41 tahun 1999 pasal 38 ayat 3 tentang kehutanan mengatur, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi.

“Dalam aktivitasnya perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan mereka melakukan aktivitas dalam kawasan hutan produksi terbatas. Tentunya kami sudah melakukan aduan kepada instansi-instansi terkait, dalam hal ini Balai Gakkum DLH Perwakilan Sultra, dan juga Dinas Kehutanan Sultra dan terakhir kami megadukan ke Polda Sultra berdasarkan bukti yang terlampir atas dugaan kami yang terhimpun dalam LPMT Sultra,” terangnya.

Sedangkan Staf Balai Gakkum DLH Perwakilan Sultra, Hasbi saat menemui masa aksi mengatakan, bahwa Balai Gakkum punya aturan setiap menerima pelaporan dalam hal terkait data yang valid. Mulai dari lokasi hingga melakukan kroscek, jika memang masuk kawasan hutan produksi.

Sebab, lanjut dia, sejak tahun 2020 Balai Gakkum sudah banyak menerima aduan, baik dari masyarakat hingga kelompok. “Dan kami harus memprioritaskan laporan yang betul-betul krusial, tetapi pada dasarnya laporan tersebut kami terima dan kami akan tindak lanjuti satu persatu,” tutupnya.

Terpisah, Kabid Peyuluhan Dinas Kehutanan Sultra, Ardiyansyah kepada awak media meyampaikan, bahwa pihaknya sangat mendukung aksi yang dilakukan LPMT Sultra terkait pengawasan hutan dan lingkungan.

“Saya rasa kalau aksi demontrasi teman-teman LPMT Sultra terkait pengawasan lingkungan hutan kami sangat mendukung selama itu sesuai dengan prosedur yah, ndak ada masalah, tetapi kewenagan penegakan hukum itu ada di Gakkum, kami hanya bersifat mendukung,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat tanda terima pengaduan di Polda Sultra yang diterima langsung oleh Piket Siaga Ditreskrimsus, Bripka Ahmad Ashar, S.Kom MM telah menerima secara tertulis laporan dari LPMT Sultra

Laporan : Arkam Asrulgazali
Publisher : Mahidin

Komentar