TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar rapat koordinasi penyesuaian tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi.
Pembahasan penyesuaian tarif tersebut bertempat di Aula Kantor Dishub Sultra dan dipimpin Kadis Dishub Muhammad Rajulan yang diwakili Sekretaris Dishub Laode Fasikin, Jumat (18/11/2022).
Turut hadir dalam rapat pembahasan penyesuaian tarif yaitu , Dishub Kabupaten/Kota se-Sultra, Dirlantas Polda Sultra, Damri Cabang Kendari, BPTD Wilayah XVII Provinsi Sultra, dan Jasa Raharja.
Dalam rapat koordinasi itu disepakati terkait penyusaian tarif AKDP Kelas Ekonomi diantaranya semua pihak yang hadir menerima masukan dan saran terkait penyusaian tarif, perlunya penyusaian taruf guna mengakomodir kepentingan masyarakat, pihak yang bersepakat akan mensosialisasikan kepada masyarakat dan pengusaha angkutan, dan mendorong setiap pihak terlibat aktif dalam pengawasan dipatuhinya Peraturan Gubernur penetapan tarif.
Ditemui setelah memimpin rapat koordinasi, Sekretaris Dishub Sultra Laode Fasikin menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut adalah menginginkan keputusan untuk merasionalisasi tarif AKDP Kelas Ekonomi benar-benar diputuskan bersama sehingga bisa diterima oleh masyarakat di Sultra.
Lebih lanjut Fasikin menjelaskan, penyesuaian atau rasionalisasi tarif AKDP Kelas Ekonomi mempertimbangkan setiap jarak karena setiap kabupaten/kota di Sultra pasti jaraknya berbeda-beda.
“Kalau titik start-nya di Kota Kendari, setiap kabupaten/kota akan berbeda tetapi di kabupaten/kota itu AKDP-nya berbeda-beda jaraknya. Jadi penentuan tarif dari jarak,” ujarnya seraya menyebut penyesuaian tarif karena kenaikan harga BBM subsidi yang berdampak pada kenaikan suku cadang kendaraan.
Fasikin menambahkan, penyesuaian tarif AKDP Kelas Ekonomi kisaran kenaikannya 12 sampai 13 persen.
Dia mengatakan, kesepakatan bersama masih tahapan karena mesti menunggu keputusan yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Gubernur Sultra.
Tahapan ini kata dia, menjadi bagian satu poin menimbang atau pertimbangan yang akan dicantumkan nantinya dalam Peraturan Gubernur Sultra tentang penyesuaian tarif AKDP Kelas Ekonomi.
“Karena kita harus melalui tahapan-tahapan seperti ini, dan setelah ini kita membuat draft untuk keputusan (Peraturan) Gubernur dan akan kita ajukan ke Biro Hukum (Pemprov Sultra),” jelasnya.
REDAKSI
Komentar