TEGAS.CO., KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari segera membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 20 November 2022 hingga 29 November 2022 dan pendaftaran itu melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Tentang pengumuman penerimaan badan adhoc terkhusus dulu adalah PPK, didalam jadwal sesuai keputusan KPU RI Nomor tahun 476 Tahun 2022, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK selama 4 hari dari tanggal 20 – 24 November 2022,” ungkap Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Kendari, Asril, Sabtu (19/11).
Lanjutnya, tetapi peserta pun juga sudah bisa melakukan pendaftaran di tanggal 20 November tersebut, sejak pengumuman itu diumumkan secara terbuka.
“Dan penerimaan pendaftaran itu sesuai jadwal dari tanggal 20-29 November 2022,”ujarnya.
Sambungnya, jadi dalam proses pendaftaran itu, tentu kami dari KPU Kota Kendari sudah beberapa kali melakukan giat-giat dalam mensosialisasikan Sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc ini, atau yang disingkat SIAKBA.
“Syarat usia calon penyelenggara badan Adhoc itu (PPK), syarat usia minimalnya adalah 17 tahun, khusus PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak dibatasi syarat usia maksimalnya,”bebernya.
Lanjutnya, yang dibatasi syarat usia maksimalnya itu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam hal ini 7 anggota KPPS, dengan batas minimalnya 17 tahun, dan batas maksimalnya adalah 55 tahun.
“Yang ketiga, pengumuman ini selain kita muat di media sosial, KPU Kota Kendari juga akan menyebar informasi ini di grup-grup WhatsApp (WA) di staf kami, termasuk akan kami umumkan secara terbuka di kantor ini esok hari, dan pengumuman ini kita akan masukan di aplikasi SIAKBA, karena didalam pengisian Item yang ada di aplikasi itu, di surat permintaan, meminta tentang nomor dari nomor pengumuman tersebut, termasuk tanggal berapa diterbitkan pengumuman itu,”terangnya.
Lebih lanjut Asril mengatakan ada dua hal yang harus diambil dari pengumuman ini yakni nomor pengumuman dan termasuk tanggal dari pengumuman itu.
“Itulah teman-teman peserta atau calon peserta PPK melakukan pengisian, yang terpenting adalah para peserta itu harus memiliki alamat email, karena sebelum masuk mendaftar, itu dia harus membuat dulu akun, kemudian password, termasuk juga didalamnya adalah beberapa hal-hal yang diinginkan dalam aplikasi itu,”jelasnya lagi.
Katanya lagi menjelaskan yang terpenting lagi adalah teman-teman peserta, itu sudah harus mengpdfkan ijazah terakhirnya, ijazah yakni ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
“Kemudian, KTP elektronik, termasuk juga pas foto, dan ini tidak boleh kurang lebih dari 1 megapixel, karena kalau dia lebih, agak sulit dia akan masuk, jadi diperkecil, jadi kalau foto mungkin dimodel jpg saja, termasuk KTP juga bisa model jpg,”tuturnya.
Kemudian Asril menerangkan, selain mereka mengunduh, mereka juga di aplikasi ada beberapa surat pernyataan yang harus mereka download, di dalam aplikasi itu, salah satunya adalah surat pernyataan berbadan sehat, kemudian surat keterangan tidak pernah berpartai politik atau terdaftar sebagai pengurus dan anggota parpol ataupun caleg yang ditunjukkan tidak lebih dari 5 tahun dan surat pernyataan tidak pernah dipidana di atas 5 tahun atau lebih.
“Kemudian, daftar riwayat hidup, saran kami pada saat kami memberikan bimtek kepada para peserta bimtek itu, daftar riwayat hidup itu sudah harus dibuat secara manual, diketik model word, supaya nanti pada saat proses pengetikan, tidak lagi mencari-cari ijazahnya,”sarannya.
Kata Asril, karena dilihat dalam aplikasi itu, ijazah itu dari SD sampai Ijazah terakhir, supaya tidak baku cari-cari dengan ijazah pertama, SD, SMP, SMA, S1, S2 sampai S3, jadi untuk memudahkan mereka, sebaiknya mengetik dulu di model word, kemudian itu tinggal dicopy.
“Takutnya apa, kalau tidak seperti itu diakali, itu jangan sampai tiba-tiba server ini, atau jaringan kita agak terganggu, mungkin pengaruh cuaca, kapan dia terganggu sedikit, ini akan kembali diawal pengisiannya, makanya itu yang kita sarankan, supaya mereka tidak terlalu makan waktu untuk proses pengisian daftar riwayat hidup,”imbuhnya.
Katanya lagi, jadi pengisian daftar riwayat hidup itu ,lebih memudahkan mereka diketik dulu di word, sehingga pada saat pengisian, mereka tinggal lihat dan mengikuti apa yang telah mereka buat di rumah.
“Jadi sebenarnya, aplikasi ini (SIAKBA) adalah aplikasi baru, tetapi sesungguhnya bahwa ini memudahkan para peserta pada saat mereka pendaftaran. Kemudian yang kedua, ini juga adalah kita sekaligus bahwa yang bersangkutan itu akan tersaving namanya, sebagai mantan badan Adhoc di PPK, PPS, maupun di KPPS termasuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih),”jelas lagi.
Selain itu Kata Asril, jadi (dengan adanya aplikasi SIAKBA) memang ada kemudahan, jadi mereka tidak perlu bercapek-capek datang ke KPU.
“Mereka (Calon anggota PPK) dimana saja bisa melakukan pendaftaran, nanti setelah melakukan pendaftaran selesai, ada template yang keluar atau yang diprint out dari aplikasi itu, kemudian bersama dengan berkas-berkas yang lainnya, itu dibawa kembali ke KPU Kota Kendari, karena didalam juknis itu, satu berkas diantar langsung ke KPU untuk dilakukan cek list, kemudian satu berkasnya itu peruntukkannya untuk teman-teman calon PPK,” terangnya lagi.
Kata Asril, jadi selain mereka melakukan pendaftaran online, data mereka juga tadi akan dibawa secara manual di Kantor ini (KPU Kota Kendari), kemudian staf kami yang bertugas dalam proses pendaftaran itu, akan mengecek langsung dari hal-hal yang sudah saya sampaikan.
“Yang termasuk dalam kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) ini bukan hanya keterlibatan staf dari KPU Kota Kendari, jadi kami juga melibatkan pihak luar, dalam hal ini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, untuk mereka yang bersangkutan dapat memberikan masukan tentang keabsahan dari ijazah tersebut,”ucapnya.
Sambungnya, memang, karena ini alurnya SMA, seharusnya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, tetapi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari akan menyambungkan, atau mereka akan bekerja sebelumnya untuk masalah dengan keabsahan ijazah tersebut.
“Maka coba kita backup, untuk meminimalkan kesalahan pada saat kita mengadakan penerimaan berkas,”ujarnya.
Selanjutnya, pendaftaran mulai tanggal 20 November hingga 29 November 2022, kemudian kerja-kerja dari kami diluar dari proses operator tetap memantau aplikasi ini terhadap para pendaftar, yang akan melakukan pendaftaran melalui Siakba.
“Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi secara manual di ruangan ini, itu pada tanggal 21 November sampai 1 Desember 2022,”kata Asril.
Kemudian kata Asril mengatakan jadi dari tanggal 21 November kita sudah bekerja untuk penelitian administrasi calon PPK dan berakhir pada tanggal 2 Desember 2022.
“Selanjutnya, setelah kita melakukan penelitian terkait keabsahan dari berkas-berkas yang bersangkutan, kemudian kami akan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon PPK pada tanggal 2 Desember 2022 dan tanggal 4 Desember 2022, tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dari masyarakat tentang nama-nama yang sudah lolos berkas, kami juga, pengumuman ini akan kami sebarluaskan, karena betul-betul kita harapkan untuk masyarakat kita bisa memberikan tanggapan,”terangnya.
Kata Asril, setelah itu, kita akan seleksi tertulis, dalam petunjuknya No.476 itu adalah Tes Computer Assisted Test (CAT), dan menyiapkan soal dari KPU RI, kami ini cuman menfasilitasi tempat.
“Tentang tempat (Tes CAT), sudah ada dua lembaga yang saya bangun komunikasi, tetapi itu akan kembali, saya akan rapatkan dengan teman-teman komisioner untuk menentukan tempatnya. Apakah di Universitas Halu Oleo (UHO), atau di SMKN 1 Kendari, tapi keputusan ini, kami berlima (komisioner) yang akan putuskan, karena itu (Tes CAT) nanti tanggal 5 Desember 2022 sampai tanggal 7 Desember 2022,”jelasnya.
Kata Asril, kemudian pengumuman hasil seleksi tertulis itu tanggal 8 Desember 2022, satu hari setelah pelaksanaan Tes CAT, esok harinya langsung kita umumkan sampai pada tanggal 10 Desember 2022.
“Dan ini akan kita umumkan secara terbuka, setelah itu, kita juga akan minta tanggapan masyarakat,”imbuhnya.
Sambungnya, jadi hasil dari tes CAT ini, sesuai petunjuk No. 476, itu kita harus menghasilkan 3 kali anggota PPK, berarti 15 orang.
“Aelanjutnya dilaksanakan tes wawancara tetapi tanggapan masyarakat, juga akan kita terima, pada saat proses wawancara, dan itu kita menghasilkan 15 orang, jadi 3 kali dari Anggota PPK,”ujarnya.
Kata Asril, pertanyaannya, bagaimana kalau nilai teman-teman dari 15 orang ini, ada beberapa orang yang seri, ternyata dalam keputusan ini juga diatur, kalau seri berapa orang, berarti tambahannya itu sesuai dengan berapa orang yang seri itu.
“Jadi kalau dia seri nilainya, misalkan 3 orang, berarti untuk tahap wawancara itu sebanyak 18 orang, dan seterusnya. Sepanjang serinya angka, sebanyak itu juga yang akan diwawancara, dan tes wawancara akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Desember sampai 13 Desember 2022,” imbuhnya.
Kata Asril, selanjutnya setelah itu, kita akan melakukan pengumuman hasil pada tanggal 14 Desember 2022 sampai 16 Desember 2022, tetap juga kita minta tanggapan masyarakat dari hasil itu.
“Dan penetapan anggota PPK pada tanggal 16 Desember 2022, dan pelantikannya pada tanggal 4 Januari 2023, Jadi tanggal 4 Januari 2023, kita sudah melakukan pelantikan Anggota PPK yang akan bertugas pada penyelenggara pemilu kita,”pungkasnya.
REDAKSI
Komentar